Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Bebas dari Tuntutan Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 10/01/2013, 19:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAngelina Sondakh tidak jadi membayar uang pengganti senilai lebih-kurang Rp 14,5 miliar seperti yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan jaksa mengenai kewajiban Angelina untuk membayar uang pengganti tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Angie tidak patut membayar uang pengganti kepada negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko, Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Ketentuan Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan kepada terdakwa," kata hakim Marsudin Nainggolan.

Menurut hakim, Angelina tidak patut membayarkan uang pengganti karena selaku anggota DPR ataupun anggota Badan Anggaran DPR, dia tidak memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional. "Jadi, kewenangan dalam menentukan anggaran bukan kewenangan tunggal, melainkan kolektif," ujarnya.

Dengan demikian, kata hakim, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya yang benar-benar dinikmati dia sendirian dan berapa jumlah yang dinikmati orang lain. Selain itu, menurut hakim, jaksa KPK tidak menyita uang yang diterima Angelina dari Grup Permai tersebut.

"Dan uang tidak diterima secara langsung, tapi secara tidak langsung," tambah Marsudin.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai uang yang diterima Angie dari Grup Permai tersebut patut dikembalikan ke negara. Menurut jaksa, uang tersebut diambil dari kas Grup Permai yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi terkait proyek lain. Sementara menurut hakim, uang itu murni berasal dari Grup Permai dan tidak dapat dikatakan kerugian negara. Dengan tidak dikabulkannya tuntutan jaksa KPK mengenai perampasan uang ini, KPK gagal memiskinkan koruptor.

Sebelumnya, KPK sengaja gencar mengembalikan kerugian uang negara melalui penerapan Pasal 18 saat menyusun dakwaan. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menyatakan Angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian dari Grup Permai.

Pemberian itu merupakan realisasi atas fee karena Angie telah menyanggupi untuk menggiring anggaran program perguruan tinggi di Kemendiknas sehingga nilai anggarannya dapat disesuaikan dengan keinginan Grup Permai. Hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan kepada Angie.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Nasional
    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Nasional
    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    Nasional
    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Nasional
    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
     Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com