Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir

Kompas.com - 10/01/2013, 16:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam persidangan, Kamis (10/1/2013), hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga dalam memutus perkara Angie.

"Saya akan pikir-pikir, Majelis," kata Angie, saat ditanya tanggapannya oleh hakim atas vonis yang dijatuhkan.

Sebelum menyatakan pikir-pikir, Angie sempat berkonsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah. Sikap yang sama juga dipilih kuasa hukum Angie dan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim mengingatkan, waktu untuk memutuskan sikap hanya tujuh hari. Jika dalam waktu itu tidak ada keputusan, maka dianggap menerima vonis hakim.

Dalam putusannya, menurut hakim, Angelina terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 USD. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.

Untuk diketahui, karena dakwaan disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dari tiga dakwaan itu, dakwaan pertama lah yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dakwaan pertama inilah yang digunakan jaksa KPK dalam menuntut Angie 12 tahun penjara.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Baca juga:
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Apa Saja yang Dilakukan Angelina Menjelang Sidang Vonis?
Tunggu Sidang Vonis, Angelina Sondakh Bertasbih
Hadapi Vonis, Angelina Percayakan kepada Tuhan
Ayah Angie: Kami Siap dengan Keputusan Terburuk
Divonis, Ini Harapan Angelina Sondakh kepada Hakim


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

    Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

    Nasional
    5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

    5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

    Nasional
    Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

    Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

    Nasional
    Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

    Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

    Nasional
    Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

    Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

    Nasional
    HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

    HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

    Nasional
    Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Nasional
    Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

    Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

    Nasional
    Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

    Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

    Nasional
    Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

    Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

    Nasional
    PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

    PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

    Nasional
    'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

    "Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

    Nasional
    Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

    Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

    Nasional
    Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

    Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

    Nasional
    Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal 'Banteng' di Jateng?

    Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal "Banteng" di Jateng?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com