Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Harap Angelina Sondakh Divonis Seadil-adilnya

Kompas.com - 10/01/2013, 12:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memutus perkara seadil-adilnya terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh.

Pasek berharap, vonis atas Angie sesuai dengan alat bukti dan kadar kesalahan Anggie seperti dalam dakwaannya. "Sebagai kolega, kami tentu berdoa Mbak Anggie diberikan putusan yang seadil-adilnya dengan melihat yang lain seperti apa perlakuan hukum itu. Kepada yang bersangkutan, tentu tidak bisa didiskriminatifkan juga," ujar Pasek di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Hal senada dikatakan Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa. Ia berharap vonis Anggie lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. "Ya, kita berharap bahwa Mbak Anggie benar-benar mendapat keadilan, ya. Dalam arti hakim bisa mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan dan keadilan yang setimpal, misal vonisnya tidak terlalu tinggi. Itu kan yang diharapkan oleh kita," ujarnya.

Saan mengatakan, Demokrat selalu memberi dukungan untuk Anggie. Ia berharap Anggie dapat tegar menerima vonisnya nanti. Setelah vonis, kata Saan, Demokrat akan menemui Anggie untuk memberi dukungan.

"Kita selalu berempati terhadap apa yang dialami Mba Anggie dan tentu hari ini akan mendapatkan vonis dari majelis hakim dan kita tetap berharap bahwa apa pun vonis yang terjadi, yang diberikan Majelis Hakim, Mbak Anggie tetap tabah dan sabar," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara Angie, Kamis (10/1/2013) hari ini. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Baca juga:
Vonis Angie Jadi Acuan KPK Mengusut Koster

Berita terkait kasus Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Nasional
    'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

    "Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

    Nasional
    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Nasional
    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Nasional
    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com