Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kasus Korupsi di KPK ...

Kompas.com - 03/01/2013, 11:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

Setelah Andi, Ke Mana Anak Tangga Hambalang Berikutnya?

Setelah Century, KPK kembali membuat kejutan di penghujung 2012. Awal Desember ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun justru merugikan keuangan negara. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, anak tangga pertama kasus Hambalang.

Dalam mengusut Hambalang, KPK bergerak berdasarkan prinsip anak tangga. Menggunakan anak tangga pertama sebagai pijakan untuk menyasar pihak lain yang lebih tinggi. Meskipun Andi sudah menjadi tersangka, pengusutan Hambalang belum berhenti.

Di samping melanjutkan pemeriksaan berkas Andi dan Deddy, KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain. KPK menyelidiki indikasi suap atau pemberian dana kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut.

Mengenai aliran dana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut, perusahaan BUMN itu memberikan upeti kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk di antaranya, Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenpora lainnya.

Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan PT Adhi Karya melalui direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang dekat istri Anas, Athiyyah Laila. Atas tudingan Nazaruddin ini, semua pihak yang disebut terlibat itu membantah. Machfud mengatakan, PT Dutasari Citralaras selaku subkontraktor pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang, telah bekerja profesional.

Machfud pun mengaku, perusahaan yang dipimpinnya itu menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar untuk pengerjaan elektrikal. Penerimaan uang tersebut, menurut Machfud, sudah sesuai prosedur.

Nama PT Dutasari Citralaras juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Audit investigasi BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.

Audit investigasi BPK juga menyebut peran Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait penganggaran Hambalang 2010. Saat itu Anny merupakan Direktur Jendera Anggaran Kemenkeu.

Menurut hasil audit BPK, ada pelanggaran undang-undang dalam penganggaran Hambalang yang dicairkan melalui kontrak tahun jamak (multiyears) tersebut. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang henadak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

KPK menggunakan audit investigasi Hambalang ini sebagai pelengkap dalam pengusutan kasus Hambalang. Namun sejauh ini, KPK belum memeriksa Menkeu. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, proses penganggaran masuk dalam materi pengembangan kasus Hambalang.

Disebut Dalam Tuntutan, Mengapa Muhaimin Tidak Diproses?

Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara korupsi dua pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK yang menangani perkara Nyoman maupun Dadong menyimpulkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima dua pejabat Kemennakertrans itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Namun, nama Muhaimin hilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan pengusaha Dharnawati. Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara dirinya dengan Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik.

Pengusutan kasus PPIDT yang sudah dimulai sejak 2011 ini seolah belum tuntas. Nama-nama yang disebut terlibat, termasuk Muhaimin, belum diproses KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kasasi yang diajukan KPK atas putusan Nyoman dan Dadong. Putusan kasasi kasus penerimaan suap DPPID itu dianggap penting sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan Mennakertrans Muhaimin Iskandar.

Anggota Banggar Lain dalam Kasus DPID

Tahun ini, KPK membuka penyelidikan baru terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Penyelidikan ini masih berkaitan dengan kasus suap DPID yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Diduga, Wa Ode tidak sendirian dalam pengalokasian DPID tersebut.

Dalam persidangan Wa Ode terungkap peran pimpinan Banggar DPR dalam pengalokasian DPID ke sejumlah daerah tersebut. Pengusaha Fahd A Rafiq saat bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu mengungkapkan, pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung dan Mirwan Amir (sekarang mantan) mendapat jatah masing-masing dalam mengurus alokasi DPID. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sejauh ini, KPK masih memvalidasi informasi yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Akankah ada tersangka baru kasus ini di tahun 2013? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com