Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Saja Periksa Menkeu Terkait Hambalang

Kompas.com - 21/12/2012, 02:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo sepanjang keterangannya dibutuhkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/12/2012).

"Ya, sepanjang diperlukan, tentu kita akan mintai keterangan Pak Menkeu," katanya. Meskipun demikian, kata Johan, KPK sejauh ini belum menjadwalkan pemeriksaan Agus.

Kemarin, (19/12/2012), KPK memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dan mantan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P Nasution sebagai saksi kasus Hambalang. Johan mengatakan bahwa Anny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Anggaran Kemenkeu 2010, sedangkan Mulia sebagai Sekjen Kemenkeu saat itu.

Mereka dikonfirmasi mengenai peningkatan anggaran Hambalang menjadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar dan soal pembuatan kontrak tahun jamak (multiyears) dalam pengalokasian dana Hambalang tersebut. KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang ini. Dugaan itu diperkuat dengan hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kalau penyetujuan kontrak tahun jamak oleh Kemenkeu tersebut melanggar peraturan perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan DPR Harry Azhar Azis berpendapat, KPK seharusnya ikut mengusut keterlibatan Menkeu. Menurutnya, janggal jika Menkeu tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia menyetujui pengajuan anggaran yang tidak ditandantangani Menpora Andi Mallarangeng. Untuk nilai kontrak di atas Rp 1 miliar, menteri wajib menandatangani anggaran.

Atas pendapat ini, Johan mengatakan kalau KPK bukan mempermasalahkan ditandatangani atau tidaknya pengajuan anggaran oleh Menkeu. Dalam kasus Hambalang, katanya, hal yang diusut KPK adalah bagaimana penggunaan uang negara dalam kaitan pembangunan pusat pelatihan olahraga yang nilainya mencapai Rp 1,2 triliun, apakah dalam proses penggunaan anggaran itu ada kerugian negara yang muncul atau tidak.

"Tetapi, yang sedang disidik KPK adalah apakah dalam penggunaan keuangan negara untuk pembangunan sport center ada kerugian negaranya enggak, misalnya mark-up. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, besteknya tidak sama dan sebagainya. Nah, dalam proses itu, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpullkan bahwa DK dan AAM sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com