Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Jera, KPK Harus Rampas Harta Koruptor

Kompas.com - 21/12/2012, 18:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta maksimal menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Kalau dari sisi cara penjeraan, itu adalah salah satu caranya. Tidak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai, itu salah satunya," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Dia menanggapi langkah jaksa penuntut umum KPK yang menuntut tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kemenpora serta Kemendiknas, Angelina Sondakh, mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS, serta hukuman 12 tahun penjara. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 18 yang disertakan dalam dakwaan primer Angelina.

Menurut jaksa KPK, uang dari Grup Permai itu harus dikembalikan karena berasal dari hasil penggiringan proyek yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut Ganjar, pemiskinan koruptor perlu dilakukan agar mereka jera. Para koruptor, katanya, cenderung tidak jera jika hanya dipenjara.

"Koruptor kan kebanyakan enggak takut karena selama ini hartanya enggak diambil. Jadi sehabis dipenjara, dia tetap kaya," kata Ganjar.

"Jadi para koruptor mikirnya sekarang, mereka korupsi gede-gedean saja. Nanti kalau keluar dari penjara masih ada sisanya. Belum tentu semuanya keambil, dirampas, atau ada yang masih disembunyikan atau dialihkan dengan nama lain. Jadi misalnya korupsi Rp 20 miliar, divonis dan dirampas Rp 15 miliar, masih ada sisanya. Keluar dari penjara masih sisa Rp 5 miliar, tidak berat, pas keluar, masih bisa hidup tenang-tenang," tambah Ganjar.

Dengan memaksimalkan perampasan harta koruptor, menurut Ganjar, KPK dapat lebih banyak mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Dengan demikian, uang yang sedianya menjadi hak masyarakat itu dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Seperti diketahui, tim jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menerapkan Pasal 18 sesuai dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang merupakan ketentuan Persatuan Bangsa-Bangsa melawan korupsi. UNCAC 2003 telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Penyitaan Hasil Kejahatan.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com