JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie membacakan hasil keputusan Badan Kehormatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap direksi badan usaha milik negara (BUMN) pada rapat paripurna, Jumat (14/12/2012) siang ini. Marzuki pun melakukan rehabilitasi nama enam anggota Dewan yang terbukti tidak melakukan pemerasan. Rehabilitasi nama itu dilakukan Marzuki sesaat sebelum memulai agenda rapat paripurna, yakni pengesahan tujuh Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB) dan pidato penutupan masa sidang tahun 2012.
"Saudara Linda Megawati, Saidi Butar-butar, I Gusti Agung Wirajaya, M Hatta dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR," ujar Marzuki.
Ia menjelaskan, para politisi itu tidak terbukti melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) Pasal 39 ayat 2 terkait kode etik dan tata acara. "Anggota-anggota tersebut diberikan rehabilitasi," kata Marzuki.
Marzuki juga menjelaskan terkait revisi nama yang dilakukan Dahlan Iskan pada laporannya pertama kali. "Andi Timo Pangerang telah direvisi dan M Ichlas El Qudsi direvisi karena salah nama sehingga keduanya tidak diproses BK DPR," ucap Marzuki.
Rehabilitasi nama itu pun mengundang respons anggota Dewan yang lain. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, berharap agar pemulihan nama ini bisa segera mengembalikan nama baik para anggota Dewan yang telah tercoreng. Selain itu, Mahfudz juga menilai ada hal lain yang harus dilakukan DPR, yakni menyikapi tuduhan Dahlan yang sebagian dinilai keliru.
"Rasanya tidak adil jika pihak yang menuduhnya tidak disikapi secara kelembagaan. Jika tidak disikapi, akan menjadi preseden buruk kepada anggota dan institusinya," ujarnya.
Ketua Komisi I DPR itu juga menyinggung soal tudingan lain yang dilakukan Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada para anggota Dewan. Dipo sebelumnya menuding adanya praktik kongkalikong antara lembaga kementerian dan DPR. "Tanggal 6 Desember lalu, Komisi I telah melakukan rapat gabungan untuk klarifikasi pernyataan tersebut. Tindakan ini telah menodai kehormatan DPR sebagai lembaga," ucap Mahfudz.
Tudingan Dipo ini, lanjutnya, dilakukan tidak lama setelah tudingan Dahlan kepada DPR. Mahfudz mendesak harus ada respons secara kelembagaan yang dilakukan DPR terhadap dua menteri tersebut.
Menanggapi hal itu, Marzuki mengatakan bahwa pimpinan DPR mengerti emosi yang dirasakan para anggota Dewan atas tudingan-tudingan miring yang didapat. "Saya mengerti kondisi emosi dan psikologi anggota Dewan. Tapi kita tidak perlu menanggapinya secara emosional, secara kelembagaan DPR sudah menyampaikan surat kepada Presiden," tutur Marzuki.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Vs DPR