Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Irjen Djoko Susilo Kenakan Baju Tahanan KPK

Kompas.com - 13/12/2012, 17:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/12/2012), sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo. Djoko yang juga tersangka kasus itu, memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan baju tahanan. Ini merupakan pertama kali Djoko mengenakan baju tahanan sejak ditahan di Kompleks Pomdam Jaya pada 3 Desember lalu.

Saat ditahan, jenderal bintang dua itu tidak mengenakan baju tahanan. Ketika itu KPK membantah telah memperlakukan Djoko secara khusus. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa saat penahanan itu, penyidik KPK sebenarnya sudah membawa baju tahanan untuk Djoko. Namun, karena masalah teknis, baju tahanan itu tidak dipakai dan disimpan di mobil untuk Djoko pakai saat tiba di Rutan Pomdam Jaya. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan Djoko dan Didik sebagai tersangka.

KPK juga menjerat dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Sejauh ini, KPK baru menahan Djoko. Sedangkan tiga tersangka lainnya, belum ditahan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

    Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

    Nasional
    KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

    KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

    Nasional
    Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

    Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Kementerian 'Back Up' Data hingga Empat Lapis

    Menko Polhukam Minta Kementerian "Back Up" Data hingga Empat Lapis

    Nasional
    Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Nasional
    Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

    Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

    Nasional
    Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

    Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

    Nasional
    Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

    Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

    Nasional
     Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

    Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

    Nasional
    Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

    Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

    Nasional
    Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji 'Family Office'

    Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji "Family Office"

    Nasional
    Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

    Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

    Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

    Nasional
    PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

    PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

    Nasional
    Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

    Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com