JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/12/2012), sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo. Djoko yang juga tersangka kasus itu, memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan baju tahanan. Ini merupakan pertama kali Djoko mengenakan baju tahanan sejak ditahan di Kompleks Pomdam Jaya pada 3 Desember lalu.
Saat ditahan, jenderal bintang dua itu tidak mengenakan baju tahanan. Ketika itu KPK membantah telah memperlakukan Djoko secara khusus. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa saat penahanan itu, penyidik KPK sebenarnya sudah membawa baju tahanan untuk Djoko. Namun, karena masalah teknis, baju tahanan itu tidak dipakai dan disimpan di mobil untuk Djoko pakai saat tiba di Rutan Pomdam Jaya. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan Djoko dan Didik sebagai tersangka.
KPK juga menjerat dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Sejauh ini, KPK baru menahan Djoko. Sedangkan tiga tersangka lainnya, belum ditahan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri