Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Berhenti Pada Hakim Yamanie

Kompas.com - 12/12/2012, 18:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung didesak mengusut dugaan keterlibatan hakim agung atau panitera lain terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie yang mengubah putusan peninjauan kembali gembong narkotika Hanky Gunawan. Pasalnya, perubahan putusan itu dinilai tidak mungkin hanya dilakukan Yamanie.

"Mana mungkin Yamani bisa mengubah putusan sedangkan majelis yang lain tak tahu menahu? Bagaimana mungkin pula bisa dilakukan sendiri oleh Yamani? Lantas di mana fungsi panitera?" kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Rabu (12/12/2012).

Menurut Aboe Bakar, setiap hakim seharusnya mengetahui output dari putusan majelis lantaran menyangkut nasib orang. Jika hasil akhir pengusutan disimpulkan Yamanie bermain sendiri, dia berpendapat perlu ada reformasi di lembaga peradilan.

"Bayangkan saja, jika di MA saja seorang hakim bisa memainkan putusan sendiri, apalagi di daerah? Ini kan berarti tidak ada mekanisme kontrol dalam sistem administrasi peradilan kita. Putusan terhadap seorang terpidana bisa diubah dengan mudah karena lemahnya adminstrasi di peradilan," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Yamanie akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik terkait vonis majelis PK perkara terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan. Permasalahan berawal ketika majelis PK menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Namun, putusan PK yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbunyi pidana 12 tahun penjara. Hal itu ditengarai akibat tulisan tangan Yamanie yang mengganti vonis tersebut. Sebaliknya, Yamanie membantah.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan hakim agung Mahkamah Agung dan komisioner KY menilai argumentasi Yamanie tidak logis dan tidak disertai bukti. Karena itu, MKH memutuskan Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com