Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP SDM KPK Tak Selesaikan Independensi KPK

Kompas.com - 12/12/2012, 12:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak akan menyelesaikan permasalahan independensi KPK. KPK diminta juga fokus pembentukan SDM independen.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012), menyikapi penandatanganan PP 103 tahun 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Eva mengatakan, meski PP sudah ditandatangani, KPK mesti melanjutkan rekrutmen pegawai sendiri, khususnya penyidik. Menurut dia, KPK harus memiliki penyidik independen dengan jumlah tertentu agar tidak ada gejolak ketika sejumlah penyidik kembali ke Kepolisian dalam waktu yang relatif berdekatan.

"Sepertiga (penyidik independen) dari total penyidik sudah cukup," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, PP itu memungkinkan anggota Kepolisian bertugas di KPK hingga 10 tahun. Awalnya, seseorang dikaryakan ke KPK selama empat tahun. Setelah periode ini rampung, penugasannya dapat diperpanjang selama empat tahun lagi. Perpanjangan sekali lagi dapat dilakukan selama dua tahun.

Semua perpanjangan dilakukan setelah dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan instansi induk. KPK telah menyetujui soal masa tugas anggota Polri di KPK meski awalnya KPK meminta masa tugas tersebut bisa berlangsung hingga 12 tahun. PP tersebut tidak berlaku surut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com