Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP SDM KPK Mencakup Alih Status Pegawai

Kompas.com - 11/12/2012, 15:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi memungkinkan KPK memiliki penyidik sendiri. Pasalnya, PP ini mengatur soal alih status kepegawaian di KPK yang selama ini berasal dari berbagai macam instansi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Senin (10/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. "Di dalam PP ini sudah termasuk soal itu (alih status kepegawaian). KPK bisa angkat langsung menjadi pegawai KPK," ujar Azwar.

Selain itu, lanjut Azwar, PP itu juga membuat KPK bisa mengangkat penyidiknya secara langsung maupun mengangkat dari kementerian atau lembaga lain. "Tapi ini harus ada izin dari asalnya. Di dalam aturan tentang PNS, siapa pun yang pindah tugas harus ada persetujuan dari induknya," katanya lagi.

Terkait persoalan alih status penyidik KPK yang berasal dari Polri, Azwar mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal teknis yang seharusnya bisa disepakati Polri dan KPK. "Itu teknis saja. Ini Kapolri mau narik dia juga sudah bilang mau sambung lagi jadi sudah teknis. Sementara ini (PP) adalah payung hukumnya," imbuh Azwar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani PP 103/2012 terkait pengelolaan SDM di KPK. Peraturan ini nantinya akan mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani Presiden sejak tanggal 7 Desember 2012. "Itu sudah diteken Presiden sejak tanggal 7 Desember lalu," ujar Amir, Senin (10/12/2012).

PP tersebut, lanjut Amir, mengatur soal perpanjangan dan pengalihan alih status penyidik KPK. Secara spesifik, Amir mengatakan di dalam salah satu pasal penjelasan PP itu, seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap).

"Yang sangat bagus dalam PP ini adalah walaupun masuk dalam penjelasan, seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak serta-merta tinggalkan tugasnya sebelum tuntas. Kalau penyidik, dia baru alih tugas kalau sudah P21," kata Amir.

Sementara untuk penuntut yang diambil dari Kejaksaan, PP ini menyatakan, mereka baru bisa ditarik ke institusi asal jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan. Amir menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur soal pegawai KPK yang berasal dari Kejaksaan atau pun Kepolisian, tetapi juga auditor dari lembaga lain.

"Secara keseluruhan masa kerja pegawai KPK baik dari Polri, kejaksaan, dan institusi lainnya bisa diperpanjang dari 4 tahun, tambah 4 tahun sampai akhirnya 10 tahun. Tentunya masa kerja ini harus berkoordinasi dengan institusi asal," ujar Amir.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com