JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi memungkinkan KPK memiliki penyidik sendiri. Pasalnya, PP ini mengatur soal alih status kepegawaian di KPK yang selama ini berasal dari berbagai macam instansi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Senin (10/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. "Di dalam PP ini sudah termasuk soal itu (alih status kepegawaian). KPK bisa angkat langsung menjadi pegawai KPK," ujar Azwar.
Selain itu, lanjut Azwar, PP itu juga membuat KPK bisa mengangkat penyidiknya secara langsung maupun mengangkat dari kementerian atau lembaga lain. "Tapi ini harus ada izin dari asalnya. Di dalam aturan tentang PNS, siapa pun yang pindah tugas harus ada persetujuan dari induknya," katanya lagi.
Terkait persoalan alih status penyidik KPK yang berasal dari Polri, Azwar mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal teknis yang seharusnya bisa disepakati Polri dan KPK. "Itu teknis saja. Ini Kapolri mau narik dia juga sudah bilang mau sambung lagi jadi sudah teknis. Sementara ini (PP) adalah payung hukumnya," imbuh Azwar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani PP 103/2012 terkait pengelolaan SDM di KPK. Peraturan ini nantinya akan mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani Presiden sejak tanggal 7 Desember 2012. "Itu sudah diteken Presiden sejak tanggal 7 Desember lalu," ujar Amir, Senin (10/12/2012).
PP tersebut, lanjut Amir, mengatur soal perpanjangan dan pengalihan alih status penyidik KPK. Secara spesifik, Amir mengatakan di dalam salah satu pasal penjelasan PP itu, seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap).
"Yang sangat bagus dalam PP ini adalah walaupun masuk dalam penjelasan, seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak serta-merta tinggalkan tugasnya sebelum tuntas. Kalau penyidik, dia baru alih tugas kalau sudah P21," kata Amir.
Sementara untuk penuntut yang diambil dari Kejaksaan, PP ini menyatakan, mereka baru bisa ditarik ke institusi asal jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan. Amir menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur soal pegawai KPK yang berasal dari Kejaksaan atau pun Kepolisian, tetapi juga auditor dari lembaga lain.
"Secara keseluruhan masa kerja pegawai KPK baik dari Polri, kejaksaan, dan institusi lainnya bisa diperpanjang dari 4 tahun, tambah 4 tahun sampai akhirnya 10 tahun. Tentunya masa kerja ini harus berkoordinasi dengan institusi asal," ujar Amir.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.