JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, sejak tanggal 3 Desember lalu sebenarnya dia sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Andi Mallarangeng dan dua tersangka lainnya dalam kasus proyek olahraga terpadu Hambalang.
"Rencananya, memang besok Jumat (7/12/2012) KPK akan mengumumkan status tersangka Andi cs secara resmi. Namun, karena sudah bocor ya sudah," ujar Abraham sambil tertawa saat menghubungi Kompas, Kamis (6/12/2012) malam, lewat telepon.
Menurut Abraham, Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto sebenarnya hanya mau mengumumkan bahwa Andi Mallarangeng dan lainnya dicegah untuk bepergian ke luar negeri saja terkait dengan bukti dan keterangan yang sudah cukup kuat dalam kasus proyek pusat olahraga terpadu Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Namun, teman-teman pers pintar mendapatkan informasi dari bahan keterangan pers yang diberikan KPK sehingga terungkap status tersangka Andi Mallarangeng cs.
Ditanya tentang penetapan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Abraham menjawab, "Tunggu saja, ya, ada waktunya. Sabar saja."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.