JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua kembali tidak memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2012). Dengan demikian, Max sudah empat kali tidak hadir.
“Max mengirim surat tadi pagi, mengatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir,” kata jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sedianya, Max akan dimintai keterangan terkait pertemuan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Max disebut ikut dalam pertemuan itu. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil Max supaya hadir dalam persidangan pekan depan. Atas permintaan ini, majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko mengizinkan jaksa untuk berupaya menghadirkan Max dalam persidangan berikutnya.
Selain Max, saksi Angelina lainnya juga tidak hadir. Mereka adalah mantan karyawan Grup Permai bernama Dadang dan Luthfie. Sedianya kedua mantan karyawan Grup Permai itu dikonfrontasi atau dicocokan langsung keterangannya dengan mantan wartawan Antara, Jefri Manuel Rawis. Karena keduanya tidak hadir, konfrontasi batal dilakukan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Max mengaku siap untuk bersaksi di persidangan Angelina. Dia mengaku dua kali tidak hadir karena memang ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam proses penyidikan di KPK, Max pernah diperiksa sebagai saksi untuk Angelina. Saat itu, Max mengaku dimintai keterangan sebagai anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat yang disebut Nazaruddin mengetahui aliran dana proyek wisma atlet ke sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk ke Angelina. Max sendiri mengaku tidak hadir dalam pertemuan TPF di DPR beberapa waktu lalu.
Selain Max, KPK sudah memeriksa politikus Partai Demokrat Eddy Sitanggang, yang juga ikut dalam pertemuan TPF. Eddy juga telah bersaksi dalam persidangan Angelina di Pengadilan Tipikor. Saat bersaksi, Eddy membenarkan kalau Nazaruddin mengungkapkan aliran dana wisma atlet dalam pertemuan TPF.
Menurut Eddy, Nazaruddin saat itu mengatakan kalau Angie ikut menerima uang wisma atlet. Saat bersaksi dalam persidangan hari ini, Nazaruddin mengatakan hal senada. Menurutnya, ada uang wisma atlet Rp 9 miliar yang mengalir melalui Angie. Uang tersebut, menurut Nazaruddin, kemudian diserahkan Angie kepada Mirwan Amir, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR lainnya, yakni Jafar Hafsah, Olly Dondokambey, dan Mahyuddin.
Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh