Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Selidiki Dugaan Suap Kasus Hanky Gunawan

Kompas.com - 28/11/2012, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial segera menyelidiki dugaan suap yang melatari putusan peninjauan kembali atas terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan, pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya. KY pun segera memeriksa majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Majelis hakim itu dipimpin Hakim Agung Imron Anwari, pensiunan TNI berpangkat brigadir jenderal yang juga Ketua Kamar Militer di Mahkamah Agung. Dua hakim anggota yang menangani kasus itu adalah Achmad Yamanie dan Nyak Pha. Ketiganya menganulir vonis mati terhadap Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Imron pula yang memimpin majelis hakim yang mengurangi hukuman mati gembong narkoba asal Nigeria, Hillary Chimezie, menjadi hanya 12 tahun penjara. Kemarin, Chimezie ditangkap lagi karena diduga mengendalikan perdagangan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara itu, hakim anggota terdiri dari Timur Manurung dan Suwardi. Namun, panitera pengganti kedua perkara itu tetap Dwi Tomo.

”Kami mencurigai ada sesuatu di balik pengurangan hukuman itu. Sebab, semestinya peninjauan kembali (PK) hanya menerima atau menolak permohonan saja, bukan mengurangi putusan. Selain itu, ada juga laporan mengenai dugaan suap,” kata anggota KY, Suparman Marzuki, Selasa (27/11), di Jakarta.

Sesuatu yang memengaruhi independensi majelis hakim juga disampaikan Ketua KY Eman Suparman di sela-sela wawancara terbuka seleksi calon hakim agung sehari sebelumnya. Pemeriksaan perkara tidak akan mencakup pertimbangan pengurangan hukuman sebab itu substansi putusan.

Menurut dia, rapat pleno ketujuh anggota KY memutuskan pemeriksaan itu akan dilakukan oleh KY, tidak bersama MA. Namun, pemeriksaan dilakukan di kantor MA. Pemeriksaan oleh KY, kata Suparman Marzuki, dilakukan secara tertutup setelah KY memiliki bukti-bukti kuat. Namun, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik.

Kasus Hanky diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap banyaknya putusan MA yang janggal. ”Soal dugaan- dugaan lain, kami belum bisa berspekulasi. Namun, untuk yang ini (PK Hanky Gunawan) sudah bergulir,” ujar Eman.

Putusan PK Hanky itu juga memunculkan penyimpangan baru. Yamanie dinilai bertindak tak profesional karena membubuhkan tulisan tangan berupa hukuman 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim memutus 15 tahun penjara.

Menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, hal itu dilakukan Yamanie dibantu operator Muhammad Halim. MA pun mendesak Yamanie agar mengundurkan diri. Pekan lalu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan itu mundur dengan alasan sakit vertigo, sinusitis, dan mag.

Hal itu menimbulkan dugaan kasus dilokalisasi kepada Yamanie seorang. Spekulasi itu, kata Suparman Marzuki, muncul karena banyak pernyataan berbeda di lingkungan MA. Ada yang menyebut unprofessional conduct, ada pula yang menyebut kelalaian. Untuk pelanggaran kode etik itu, MA dan KY bersepakat menghadapkan Yamanie kepada Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari empat perwakilan KY dan tiga dari MA.

Terkait tindak pidana pemalsuan putusan oleh Yamanie, Eman menegaskan, pemalsuan bukan delik aduan. Artinya, polisi bisa langsung bergerak. Jika diperlukan, KY akan melapor kepada Polri. Tentang hal itu, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, pihaknya akan mempelajari dan segera berkoordinasi dengan KY.

Meski putusan 12 tahun penjara diduga dipalsukan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan Hanky tetap dieksekusi hukuman 12 tahun penjara. Namun, Kejati Jatim belum menyerahkan surat salinan PK itu kepada Pengadilan Negeri Surabaya. ”Kami belum menyerahkan karena bingung, payung hukumnya apa,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman, Selasa, di Surabaya.

Agus Pambudi dari Bagian Humas PN Surabaya mengatakan, saat ini pihaknya menunggu MA mengeluarkan putusan baru. (INA/DEN/FAJ)

Baca juga:
Hakim Agung Yamanie Pecundangi KY
MA Dinilai Menutupi Kasus Yamanie
Yamanie Sudah Sebulan Tinggalkan Rumah Dinas
MA: Proseslah Yamanie

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com