JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menilai polisi semestinya bisa menindaklanjuti temuan MA terkait dugaan pemalsuan putusan oleh Hakim Agung Achmad Yamanie tanpa harus ada laporan dari MA ataupun KY. Sebab, pemalsuan bukan delik aduan, melainkan delik biasa.
"Kalau polisi mau, bisa proaktif meminta data ke MA lewat mekanisme biasa," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko seusai pertemuan MA dan MK di Kantor MA, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Dalam pertemuan KY dan MA, enam anggota KY yang hadir adalah Eman Suparman, Imam Ansori Saleh, Taufikurohman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Djayus, dan Ibrahim.
Adapun pimpinan MA yang absen adalah Imron Anwari yang juga ketua majelis hakim yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara. Kendati demikian, bila dipandang perlu, MA dan KY bisa melaporkan kepada polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.