Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan Hakim untuk Yamanie Segera Dibentuk

Kompas.com - 26/11/2012, 21:00 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus hakim Agung Achmad Yamanie akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Susunan hakim MKH dibentuk paling lambat Selasa (27/11/2012).

Hal ini disepakati MA dan Komisi Yudisial (KY) setelah bertemu di kantor MA, Jakarta, Senin (26/11/2012). Dalam pertemuan itu, enam anggota KY yang hadir adalah Eman Suparman, Imam Ansori Saleh, Taufikurohman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Djayus, dan Ibrahim. Adapun pimpinan MA yang absen adalah Imron Anwari, yang juga ketua majelis hakim yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

MKH dibentuk karena Yamanie bertindak tidak profesional dengan membubuhkan tulisan tangan 12 tahun penjara alih-alih vonis 15 tahun yang sudah diputuskan majelis hakim. Ini diduga pelanggaran kode etik dengan sanksi berat seperti pemeriksaan yang dilakukan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com