Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR

Kompas.com - 22/11/2012, 07:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat memang konstitusional. Hanya saja, DPR harus memikirkan berbagai aspek dengan sangat matang sebelum mengambil keputusan menggunakan hak tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari ketika dihubungi, Kamis (22/11/2012). Hajriyanto dimintai tanggapan terhadap wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono terkait kasus bail out Bank Century.

Hajriyanto mengatakan, HMP adalah praktik politik yang tidak sederhana dan sangat serius. Tidak mudah menggunakan hak tersebut karena memerlukan dukungan politik yang sangat kuat. HMP harus diputuskan di DPR dengan dihadiri minimal dua pertiga anggota Dewan.

Jika disetujui DPR, HMP lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Melihat panjangnya proses HMP, Hajriyanto menambahkan, DPR harus sangat yakin telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Boediono.

"Bayangkan kalau tidak cukup bukti. Sekali DPR melangkah ke wilayah ini dan ternyata tidak bisa dibuktikan kebenarannya di MK, legitimasi DPR yang menjadi pertaruhan. Maka, secara praktis sangat berat. Harus dipikirkan bukan hanya sekali atau dua kali, bahkan beberapa kali. DPR harus hati-hati dan cermat," pungkas Hajriyanto.

Seperti diberitakan, wacana HMP muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan. Wacana itu digulirkan ketika rapat Timwas Century DPR bersama KPK.

Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Sebaliknya, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak masuk ke dalam krisis keuangan global.

Meski demikian, Boediono menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun proses yang ditempuh KPK.

Berita-berita terkait bisa diikuti topik: Apa Kabar Kasus Century

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com