JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta tujuh penyidik asal kepolisian untuk diperpanjang masa tugasnya. Namun, Polri belum juga memutuskan untuk dapat memperpanjang ketujuh penyidik yang habis masa tugas sejak awal November 2012 itu.
"Biasanya habis dulu (masa tugasnya), nanti baru ada jawaban. Saat ini sedang penyiapan oleh staf SDM Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Selasa (20/11/2012).
Menurut Boy, hal itu masih dalam pembahasan bagian Sumber Daya Manusia Polri. Sebelumnya, sebanyak 14 penyidik asal kepolisian telah habis masa tugas di KPK sejak awal November 2012. Enam di antaranya telah dialih-statuskan oleh KPK sebagai pegawai tetap pada 2 Oktober 2012. Satu orang lainnya termasuk penyidik yang mengundurkan diri pada 1 November 2012. Satu orang penyidik ini pun bersama lima lainnya telah berada di Polri dan menunggu tugas baru di Korps Bhayangkara itu. Sehingga terdapat 7 penyidik yang ingin diperpanjang oleh KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, jika Polri tidak memperpanjang 7 penyidik tersebut, beberapa penanganan kasus di KPK menjadi sedikit terhambat. Sebab, sebelumnya Polri juga tidak memperpanjang 20 penyidiknya. Disusul 6 penyidik yang mengundurkan diri dari KPK. Sementara Polri beralasan, hal tersebut guna pengembangan karir di kepolisian.
"Ini ada kendala di KPK. Penyidik-penyidik yang tiba-tiba ditarik, ini juga jadi hambatan. Tapi kita berjanji pada masyarakat, kita akan bekerja maksimal. Bayangkan, seluruh penyidik kita ditarik ketika sedang menangani penyidikan Hambalang, Century, dan lain-lain," terang Abraham di Istora Senayan, Senin (19/11/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.