Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA, Usut Kasus Hakim Agung Yamanie!

Kompas.com - 19/11/2012, 16:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) diminta serius mengusut perkara yang melibatkan hakim agung Achmad Yamanie. MA tidak cukup hanya meminta Yamanie mundur sebagai hakim agung.

"Salah besar kalau memberi saran untuk mundur. Harus dibuka, diproses. Tumor jangan dibiarkan di dalam," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Sebelumnya, tim Pemeriksa MA menemukan tulisan tangan Yamanie yang menuliskan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terpidana mati perkara narkotika, Hangky Gunawan, yang tidak pernah disetujui kedua hakim lainnya.

Tim pemeriksa menyimpulkan, tulisan tangan itu dapat menimbulkan kesalahan fatal dan merupakan tindakan yang tidak profesional. Untuk temuan itu, Yamanie diminta secara ksatria mengundurkan diri. Yamanie patuh dan meresponsnya.

Pasek mengatakan, sebagai hakim agung, Yamanie tidak cukup hanya diberikan sanksi administrasi. Menurut dia, sanksi administrasi hanya cocok untuk staf yang salah mengetik.

"Ini kejahatan peradilan. Ini serius, jangan dianggap mundur, lalu masalah selesai. Ini pintu masuk untuk mengecek yang lain. Database MA harus dicek semua," pungkas Ketua DPP Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, tim pemeriksa menyimpulkan, tidak terdapat cukup bukti ada pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan. Putusan terhadap Hangky semata-semata independensi hakim.

Namun, jika dalam perkembangan ditemukan penyuapan terkait masalah itu, pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum.

Baca juga:

Mengundurkan Diri, Ini Rekam Jejak Hakim Achmad Yamanie

Achmad Yamanie Tidak Profesional

Achmad Yamanie Mengundurkan Diri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Nasional
    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Nasional
    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Nasional
    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Nasional
    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Nasional
    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

    Nasional
    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Nasional
    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    Nasional
    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Nasional
    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

    Nasional
    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Nasional
    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Nasional
    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Nasional
    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com