Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengundurkan Diri, Ini Rekam Jejak Hakim Achmad Yamanie

Kompas.com - 17/11/2012, 13:32 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Achmad Yamanie (68) memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag. Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012.

Pengunduran diri Yamanie menimbulkan banyak pertanyaan karena dia bersama Imron Anwari dan Nyak Pha sedang dalam pemeriksaan terkait putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba, Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Putusan itu dinilai tidak lazim karena putusan PK hanya bisa menerima atau menolak.

Koordinator KontraS Haris Azhar menilai, keputusan Yamanie untuk mengundurkan diri pastilah menimbulkan pertanyaan. Sebab, Yamanie juga baru saja memberikan keputusan-keputusan yang janggal. "Momentumnya saat ini aneh. Meskipun dia punya alasan. Aneh karena setelah membuat keputusan-keputusan yang janggal," terang Koordinator Kontras Haris Azhar saat dihubungi, Sabtu (17/11/2012).

Dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yamanie bersama Andi Abu Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Sun An dan Ang Ho. Dua terdakwa itu menganggap ada rekayasa kasus oleh polisi sehingga dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011. Mereka dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan. Namun, kasasi keduanya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Achmad Yamanie saat itu.

Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 itu membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan. Kuasa hukum keduanya yakni Edwin Partogi mengatakan kasasi tersebut diajukan ke MA 19 September 2012. Berkas perkara didistribusikan pada tiga hakim agung MA dan dalam kurun waktu sebulan telah diputus.

Menurut Edwin putusan MA tersebut sangat cepat sementara masih ada perkara lain yang belum diputus MA dalam dua tahun terakhir. Edwin pun melihat keganjilan pada putusan tersebut. Atas hal itu, ia pun telah melaporkannya pada Komisi Yudisial.

"Pihak MA tidak dapat menjelaskan ketidaklengkapan info perkara ini. Baru pada pukul 17.00 di hari yang sama informasi ini telah dilengkapi," terang Edwin yang ditemui di kantor KontraS beberapa waktu lalu.

Kemudian, Yamanie juga pernah memvonis bebas bandar narkoba, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-long dari hukuman 17 tahun menjadi bebas pada tahun 2010. Selain itu, ia juga memvonis Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden. Beberapa keputusan Yamanie itu sempat menimbulkan kontroversial.

Menurut Haris, pengunduran diri Achmad harus dipertimbangkan, khususnya oleh Komisi Yudisial. Lembaga hukum terkait seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta "Kemunduran dia harus jadi momentum buat pihak-pihak tertentu untuk membongkar kiprahnya, seperti KY, KPK atau Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, hakim agung bisa saja mundur dengan alasan sakit jika sakitnya itu terus-menerus selama tiga bulan. "Pimpinan MA harus menyampaikan ke masyarakat penyebab mundurnya Yamanie sebagai bentuk transparansi informasi agar masyarakat tak berspekulasi," katanya.

Di samping itu, menurut Ketua Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Suparman Marzuki, jika pengunduran diri dikabulkan, Yamanie tidak dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com