Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achmad Yamanie Tidak Profesional

Kompas.com - 19/11/2012, 02:24 WIB

Jakarta, Kompas - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menemukan tulisan tangan hakim agung Achmad Yamanie yang menuliskan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terpidana mati perkara narkotika, Hangky Gunawan, yang tidak pernah disetujui kedua hakim lainnya.

Tim pemeriksa menyimpulkan, tulisan tangan itu dapat menimbulkan kesalahan fatal dan merupakan tindakan yang tidak profesional (unprofessional conduct). Untuk temuan itu, Yamanie diminta secara ksatria mengundurkan diri. Yamanie patuh dan meresponsnya. Ia juga menyadari kesehatannya belakangan ini terganggu karena menderita penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat yang membuatnya sering dirawat di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/11) malam. Jumpa pers itu dilakukan untuk memberikan penjelasan resmi MA terkait kesimpangsiuran pemberitaan terkait Yamanie. Sebelumnya, pimpinan MA menggelar rapat pimpinan.

Djoko menjelaskan, tim pemeriksa MA telah memeriksa majelis hakim yang menangani perkara No 39 PK/Pid.Sus/2011 atas nama terpidana Hangky Gunawan. Tim pemeriksa menyimpulkan, tidak terdapat cukup bukti ada pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan. Putusan terhadap Hangky semata-semata independensi hakim.

Terkait pengunduran diri itu, menurut Djoko, ketua MA telah memerintahkan Yamanie tidak lagi bersidang dan mengembalikan semua berkas perkara yang ada di tangannya kepada panitera MA. Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan penyuapan terkait masalah itu, pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berharap MA menahan pengunduran diri Yamanie karena KY tengah memeriksa Yamanie. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA Pasal 11 huruf d, alasan sakit yang bisa diterima adalah sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus selama tiga bulan yang dibuktikan dengan surat dokter.

Menurut catatan KY, sebagai anggota majelis hakim, Yamanie juga pernah membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie. Hillary yang didakwa atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin akhirnya diputus penjara 12 tahun. Yamanie juga pernah membebaskan bandar narkotika, Naga Sariawan Cipto Rimba, yang sebelumnya divonis penjara 17 tahun.

Di Yogyakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, hakim agung yang mengundurkan diri karena panggilan moral akibat merasa bersalah adalah ksatria. Namun, hakim agung yang mengundurkan diri karena takut atau menghindari risiko adalah pengecut. Namun, Mahfud tidak bersedia memosisikan Yamanie pada salah satu penilaian itu. ”Saya enggak tahu karena isunya kontroversial dan beritanya masih simpang-siur,” katanya. (FER/ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com