JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) diminta serius mengusut perkara yang melibatkan hakim agung Achmad Yamanie. MA tidak cukup hanya meminta Yamanie mundur sebagai hakim agung.
"Salah besar kalau memberi saran untuk mundur. Harus dibuka, diproses. Tumor jangan dibiarkan di dalam," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Sebelumnya, tim Pemeriksa MA menemukan tulisan tangan Yamanie yang menuliskan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terpidana mati perkara narkotika, Hangky Gunawan, yang tidak pernah disetujui kedua hakim lainnya.
Tim pemeriksa menyimpulkan, tulisan tangan itu dapat menimbulkan kesalahan fatal dan merupakan tindakan yang tidak profesional. Untuk temuan itu, Yamanie diminta secara ksatria mengundurkan diri. Yamanie patuh dan meresponsnya.
Pasek mengatakan, sebagai hakim agung, Yamanie tidak cukup hanya diberikan sanksi administrasi. Menurut dia, sanksi administrasi hanya cocok untuk staf yang salah mengetik.
"Ini kejahatan peradilan. Ini serius, jangan dianggap mundur, lalu masalah selesai. Ini pintu masuk untuk mengecek yang lain. Database MA harus dicek semua," pungkas Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, tim pemeriksa menyimpulkan, tidak terdapat cukup bukti ada pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan. Putusan terhadap Hangky semata-semata independensi hakim.
Namun, jika dalam perkembangan ditemukan penyuapan terkait masalah itu, pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum.
Baca juga:
Mengundurkan Diri, Ini Rekam Jejak Hakim Achmad Yamanie
Achmad Yamanie Tidak Profesional
Achmad Yamanie Mengundurkan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.