JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan Kejaksaan Tinggi Jambi Syamsu Arifin di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/11/2012) sore.
Syamsu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2012 lalu. Syamsu merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 saat dia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci.
"Kasusnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,428 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi melalui pesan singkat, Kamis (15/11/2012).
Untung menjelaskan pada putusan MA Nomor 133 K/PID.SUS/2008, Syamsu telah divonis hukuman dua tahun penjara, denda Rp 28.760.000. Selain Syamsu, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci Z Arifin Adnan dan mantan Ketua DPRD Kerinci H Nasrul Madin juga terlibat dan divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.