Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut SK Bekas Terpidana

Kompas.com - 09/11/2012, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan akan mencabut surat keputusan pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat struktural di pemerintahan daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah mengidentifikasi siapa saja yang  menjadi pejabat struktural di daerah.

Gamawan mencontohkan, Kemendagri segera menghubungi gubernur atau sekretaris daerah ketika ada pegawai negeri sipil bekas terpidana korupsi yang diberi jabatan kembali. Mendagri akan meminta agar jabatan tersebut dilepas dari yang bersangkutan.

”Kalau tetap ada SK (surat keputusan) dari kabupaten atau kota, SK tersebut akan kami cabut,” kata Gamawan, Kamis (8/11), di Jakarta.

Sampai saat ini, berdasarkan catatan Kemendagri, di daerah ada 153 PNS yang statusnya bekas terpidana

korupsi. Para PNS itu termasuk mereka yang menduduki atau dipromosikan dalam jabatan tertentu.

Lebih lanjut, kata Gamawan, jika ada kepala daerah yang meminta pengangkatan aparatur atau pejabat bekas terpidana korupsi, dia akan menolaknya.

Dalam soal promosi pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat di daerah itu, Mendagri sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/4329/SJ tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Surat edaran itu menegaskan bahwa bekas terpidana dilarang jadi pejabat. Mereka yang sudah diangkat harus diberhentikan.

Menurut Gamawan, surat edaran yang dikirimkan pekan lalu itu sebagai pengingat dan pembinaan kepada kepala-kepala daerah bahwa pemecatan PNS yang korup telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian.

Pengangkatan berkas terpidana korupsi juga menandakan ada kepentingan lain. ”Kemungkinan besar, ada kepentingan lain sehingga bekas terpidana korupsi diangkat menjadi pejabat publik. Misalnya, sebagai upaya balas budi atau menutup persoalan karena kasus yang dialami orang itu terkait dengan kepala daerah yang mengangkatnya,” kata anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, Kamis.

Kondisi itu, lanjut Malik, menjadikan promosi bekas terpidana korupsi bertentangan dengan prinsip dan sistem promosi di pemerintahan yang, antara lain, melarang adanya kolusi, korupsi dan nepotisme. Untuk itu, Mendagri tidak cukup hanya memberikan surat edaran yang melarang bekas terpidana korupsi mendapat promosi, tetapi juga harus memberikan sanksi jika ada kasus itu.

Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat Benny K Harman menuturkan, promosi yang diterima bekas terpidana korupsi merupakan dampak dari praktik politik saat ini yang tidak sehat. ”Dampak negatif dari sistem presidensial dengan banyak partai dan pemilihan langsung adalah mahalnya biaya politik. Sejumlah pejabat atau elite politik lalu terdorong untuk korupsi guna membayar biaya politik yang tidak terkontrol,” kata Benny.

Karena korupsi yang dilakukan untuk membayar biaya politik, kata Benny, sering kali bekas terpidana korupsi tetap mendapat peluang meniti karier politik setelah menjalani hukuman. Sebab, sebelumnya mereka telah ”membayar biaya” dari karier politik itu.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, lanjut Benny, dibutuhkan penataan ulang proses politik secara menyeluruh. Biaya politik harus dibuat semurah mungkin dan kontrol diperketat.

Hingga saat ini, banyak bekas terpidana korupsi yang masih menduduki jabatan di beberapa pemerintah daerah, antara lain di Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Majene, Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru.

Di Lingga, lima bekas terpidana menjadi kepala dinas, kepala lembaga, dan kepala badan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com