Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut SK Bekas Terpidana

Kompas.com - 09/11/2012, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan akan mencabut surat keputusan pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat struktural di pemerintahan daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah mengidentifikasi siapa saja yang  menjadi pejabat struktural di daerah.

Gamawan mencontohkan, Kemendagri segera menghubungi gubernur atau sekretaris daerah ketika ada pegawai negeri sipil bekas terpidana korupsi yang diberi jabatan kembali. Mendagri akan meminta agar jabatan tersebut dilepas dari yang bersangkutan.

”Kalau tetap ada SK (surat keputusan) dari kabupaten atau kota, SK tersebut akan kami cabut,” kata Gamawan, Kamis (8/11), di Jakarta.

Sampai saat ini, berdasarkan catatan Kemendagri, di daerah ada 153 PNS yang statusnya bekas terpidana

korupsi. Para PNS itu termasuk mereka yang menduduki atau dipromosikan dalam jabatan tertentu.

Lebih lanjut, kata Gamawan, jika ada kepala daerah yang meminta pengangkatan aparatur atau pejabat bekas terpidana korupsi, dia akan menolaknya.

Dalam soal promosi pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat di daerah itu, Mendagri sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/4329/SJ tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Surat edaran itu menegaskan bahwa bekas terpidana dilarang jadi pejabat. Mereka yang sudah diangkat harus diberhentikan.

Menurut Gamawan, surat edaran yang dikirimkan pekan lalu itu sebagai pengingat dan pembinaan kepada kepala-kepala daerah bahwa pemecatan PNS yang korup telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian.

Pengangkatan berkas terpidana korupsi juga menandakan ada kepentingan lain. ”Kemungkinan besar, ada kepentingan lain sehingga bekas terpidana korupsi diangkat menjadi pejabat publik. Misalnya, sebagai upaya balas budi atau menutup persoalan karena kasus yang dialami orang itu terkait dengan kepala daerah yang mengangkatnya,” kata anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, Kamis.

Kondisi itu, lanjut Malik, menjadikan promosi bekas terpidana korupsi bertentangan dengan prinsip dan sistem promosi di pemerintahan yang, antara lain, melarang adanya kolusi, korupsi dan nepotisme. Untuk itu, Mendagri tidak cukup hanya memberikan surat edaran yang melarang bekas terpidana korupsi mendapat promosi, tetapi juga harus memberikan sanksi jika ada kasus itu.

Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat Benny K Harman menuturkan, promosi yang diterima bekas terpidana korupsi merupakan dampak dari praktik politik saat ini yang tidak sehat. ”Dampak negatif dari sistem presidensial dengan banyak partai dan pemilihan langsung adalah mahalnya biaya politik. Sejumlah pejabat atau elite politik lalu terdorong untuk korupsi guna membayar biaya politik yang tidak terkontrol,” kata Benny.

Karena korupsi yang dilakukan untuk membayar biaya politik, kata Benny, sering kali bekas terpidana korupsi tetap mendapat peluang meniti karier politik setelah menjalani hukuman. Sebab, sebelumnya mereka telah ”membayar biaya” dari karier politik itu.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, lanjut Benny, dibutuhkan penataan ulang proses politik secara menyeluruh. Biaya politik harus dibuat semurah mungkin dan kontrol diperketat.

Hingga saat ini, banyak bekas terpidana korupsi yang masih menduduki jabatan di beberapa pemerintah daerah, antara lain di Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Majene, Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru.

Di Lingga, lima bekas terpidana menjadi kepala dinas, kepala lembaga, dan kepala badan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Iskandar dan Togi dipidana dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Rejai. Dedy dipenjara 16 bulan karena merugikan negara Rp 1,3 miliar dalam kasus pencetakan sawah di Singkep Barat. Jabar Ali dipenjara 20 bulan karena terlibat korupsi proyek gedung di dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga.

Sekretaris Kabupaten Lingga Kamaruddin yang pekan lalu dimintai tanggapannya menolak memberikan keterangan.

Di Pemerintah Kabupaten Natuna, Senagip menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ia juga menjadi Sekretaris KPU Natuna sekaligus tengah memimpin proyek pembangunan pabrik tapioka. Tahun ini Natuna mengalokasi Rp 15 miliar untuk proyek itu. Ada juga Yusrizal yang menjadi kepala badan. Keduanya pernah divonis 30 bulan penjara karena korupsi dana bagi hasil migas tahun 2007.

Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon mengakui sudah menerima surat edaran Mendagri pekan lalu. Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan atau eksekusi surat edaran itu.

Di Karimun, Yan Indra menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga. Indra pernah divonis 1,5 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007. Kasus itu merugikan negara Rp 1,2 miliar. Di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf yang pernah divonis 2,5 tahun penjara karena merugikan negara Rp 1,2 miliar masih jadi kepala badan pelayanan perizinan terpadu.

Bekas terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan, yang diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, sudah mengundurkan diri pada akhir Oktober 2012 setelah didesak publik.

Memang tuntutan publik agar mereka mengundurkan diri sejak beberapa waktu lalu sangat kuat. Apabila tetap bertahan dan tidak mau mundur, kepala daerah yang mengangkatnya harus segera memberhentikannya. Seruan itu juga disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan.

Saldi Isra mengungkapkan, pengangkatan bekas terpidana korupsi sebagai pejabat publik sungguh mencederai gerakan pemberantasan korupsi. Promosi itu membuat hukuman terhadap koruptor kehilangan efek jera. Untuk itu, kepala daerah yang mengangkat mereka harus segera mencopotnya.

”Mereka harus dicopot. Jika tidak, pemerintah daerah akan kehilangan legitimasi sosial. Masyarakat bisa membangkang, bahkan sangat mungkin semua program pemda tidak mendapat dukungan sosial,” katanya.

Ade Irawan menilai, kepala daerah yang mempromosikan bekas terpidana korupsi patut dicurigai punya agenda tersembunyi. Mungkin saja promosi itu menjadi bagian dari transaksi politik setelah pemilihan umum kepala daerah. Pengangkatan mereka merupakan upah politik karena sudah membantu kepala daerah itu terpilih.

Bisa jadi promosi itu menjadi bagian dari upaya kepala daerah mengamankan kepentingan ekonomi dan politik. Kepala daerah yang bersih dan berkomitmen antikorupsi jelas tidak akan menunjuk bekas koruptor sebagai pembantunya. Ini menunjukkan, kepala daerah itu membangkang perintah pusat untuk membangun komitmen antikorupsi.

”Kepala daerah yang membandel itu harus diberi sanksi. Jika tidak, mereka akan merusak pemerintah daerah,” kata Ade. Untuk jangka panjang, perlu dibuat aturan kepegawaian yang jelas. Bekas terpidana korupsi harus ditutup ruangnya untuk menjadi pejabat publik.

Langkah sejumlah kepala daerah mengangkat bekas terpidana korupsi menjadi pejabat publik juga merupakan bentuk dari korupsi. Sebab, pengangkatan itu hampir dapat dipastikan tidak memakai pertimbangan kredibilitas dan moral profesional.

Salah satu caranya, sebagaimana disampaikan Gamawan, Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membahas usulan aturan yang lebih tegas bahwa PNS yang divonis bersalah karena korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Gamawan, aturan itu akan diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Kasus promosi bekas terpidana itu juga menjadi perdebatan berbagai pihak karena sebetulnya dianggap tidak melanggar hukum. Padahal, menurut Akhiar Salmi, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, hukum tidak hanya hukum formal, berupa produk tertulis undang-undang, tetapi masih ada hukum tak tertulis yang bahkan dijunjung keberadaannya, yaitu norma kepatutan dan kepantasan.

(LOK/IAM/NWO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Nasional
    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Nasional
    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Nasional
    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Nasional
    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    Nasional
    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Nasional
    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Nasional
    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Nasional
    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Nasional
    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Nasional
    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Nasional
    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Nasional
    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com