Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

153 PNS Bekas Terpidana

Kompas.com - 06/11/2012, 09:44 WIB

Salah satu hukum tak tertulis yang berlaku di masyarakat adalah norma kepatutan dan kepantasan. ”Mana ada norma di masyarakat kita yang membolehkan koruptor menjadi pejabat publik lagi,” katanya.

Oleh karena itu, publik atau masyarakat umum yang merasa dirugikan atau terganggu dengan pelanggaran hukum material tersebut bisa melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap pejabat pemerintah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. ”Perbuatan melawan hukum kan ada dua, melanggar hukum formal dan hukum material. Nah, pengangkatan koruptor ini melanggar hukum material, yaitu asas kepatutan dan kepantasan,” ujar Akhiar.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan Suryono Pane mengatakan, ”Jika hukum mensyaratkan pejabat yang menjalani proses hukum saja harus nonaktif, seharusnya mereka yang sudah divonis bersalah tidak diberi kesempatan lagi menduduki jabatan penting, apalagi dipromosikan.”

Menurut Kepala Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang, Zulkarnain, dalam kasus-kasus korupsi, Indonesia butuh strategi luar biasa untuk mengatasinya. ”Korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa dan mendarah daging di Indonesia. Maka, strategi yang dibutuhkan pun harus strategi luar biasa. Salah satu strategi luar biasa itu adalah tidak diberinya kesempatan lagi bagi koruptor untuk kembali menjabat,” ujarnya.

Tuntaskan kasus korupsi

Data yang tak kalah memprihatinkan ditunjukkan dari banyaknya kepala daerah yang terbukti korupsi. Gamawan menyebutkan, sejauh ini ada 278 kepala daerah yang divonis korupsi.

Di Semarang, Kepolisian Daerah Jawa Tengah didesak segera menuntaskan proses hukum perkara dugaan korupsi dana APBD di sejumlah daerah, yang dilakukan kepala daerah dan pejabat birokrasi sepanjang tahun 2001-2012.

Harapan ini disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jateng Eko Haryanto serta aktivis penggiat antikorupsi di Jawa Tengah saat bertemu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Mas Guntur Laupe, di Semarang, Senin.

”Proses penyidikan terhadap kepala daerah dan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi masih berjalan. Hanya saja terkendala hasil audit BPK yang tembusannya belum disampaikan ke tim penyidik Polda,” kata Mas Guntur Laupe, didampingi Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Jateng Ajun Komisaris Joko Setyono.

Di Jawa Timur, sedikitnya dua tersangka kasus korupsi bebas. Mereka adalah bekas Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko, yang sekarang menjabat Kepala Bagian Umum Pemkab Mojokerto, serta bekas Kepala Dinas Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, yang bebas dari jeratan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Namun, Kejaksaan Negeri Mojokerto tidak tinggal diam. ”Kami tidak putus harapan dibebaskannya tersangka di tingkat pertama karena masih punya peluang kasasi di tingkat Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Moh Iryan, di Mojokerto, Senin.

(WHY/AMR/INA/DIA/IAM/RAZ/WHO/DIK/TIF)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Nasional
    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Nasional
    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Nasional
    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Nasional
    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Nasional
    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Nasional
    Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

    Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

    Nasional
    Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

    Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

    Nasional
    LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    Nasional
    Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

    Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

    Nasional
    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Nasional
    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Nasional
    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Nasional
    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Nasional
    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com