Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbuka, Pintu Damai Korlantas-KPK

Kompas.com - 31/10/2012, 15:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbuka kemungkinan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan berdamai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Korlantas ke KPK. Persidangan gugatan tersebut akan dimulai 1 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masih ada upaya perdamaian dalam sidang pertama karena mekanisme itu selalu dipakai oleh hakim dalam setiap gugatan perdata. Ditawarkan kepada penggugat dan tergugat apakah akan damai atau lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Meskipun demikian, KPK tetap siap menghadapi gugatan Korlantas tersebut. Johan mengatakan kalau gugatan itu merupakan hak Korlantas jika memang yang bersangkutan merasa proses penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korlantas Polri beberapa bulan itu tidak tepat.

"Tetapi keputusan tepat atau tidaknya gugatan, tentu tidak pada Korlantas atau KPK, tapi ada pada hakim," ujar Johan.

Dalam gugatannya, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus simulator SIM yang disita dari Gedung Korlantas Polri beberapa bulan lalu. Menurut salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang, dokumen tidak terkait kasus simulator SIM yang ikut disita KPK di antaranya dokumen-dokumen berkaitan dengan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (30/10/2012) mengatakan bahwa gugatan Korlantas ini tidak menganggu kasus dugaan korupsi simulator SIM yang sedang ditangani KPK. Namun, menurut Bambang, gugatan tersebut perlu dipersoalkan dari berbagai sisi.

"Karena misalnya apakah betul secara hukum seorang dan Korlantas mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugatan, ini soal kompetensi ya, tapi itu nanti pasti akan diuji di pengadilan. Apakah ini tidak mendelegitimasi surat penyerahan yang dilakukan oleh Kapolri sehingga ini tidak bertentangan, itu kan pertanyaan-pertanyaan hipotetik secara hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum KPK," ujarnya.

Menurut pihak KPK dan Korlantas, gugatan ini diajukan sejak September atau sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh dua lembaga penegak hukum itu terkait kewenangan penyidikan kasus simulator SIM. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, (30/10/2012) menilai gugatan Korlantas ke KPK ini tidaklah tepat. Sangat tidak elok jika dua lembaga negara saling menggugat.

Baca juga:
Polri
: Gugatan Korlantas Bukan Melawan Presiden
Djoko: Polri Tak Bantah Presiden
Perlawanan Terbuka kepada Presiden

Ikuti juga berita terkait dalam topik:
Korlantas Gugat KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com