Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Gugatan Korlantas Bukan Melawan Presiden

Kompas.com - 31/10/2012, 12:29 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menegaskan, gugatan yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan masyarakat. Korlantas melayangkan gugatan terkait dokumen-dokumen yang disita KPK saat menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Nanan menampik bahwa Polri tengah menutupi kasus lain dari dokumen-dokumen yang kini ada di tangan KPK.

"Gugatan bukan buat Polri, buat kepentingan masyarakat. Karena ada dokumen untuk pelayanan publik," kata Nanan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).

Menurut Nanan, gugatan tersebut juga tidak dapat dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diketahui, pada 8 Oktober 2012 lalu, Presiden, melalui pidatonya, menyatakan bahwa penanganan kasus simulator diserahkan sepenuhnya pada KPK. Instruksi Presiden ini untuk menengahi sengketa antara dua lembaga terkait penanganan kasus tersebut.

Melalui gugatannya, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak terkait kasus simulator. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pidato Presiden.

"Yang penting begini, gugatan itu diajukan jauh sebelum instruksi presiden, sedang bersilang sengketa. Gugatan itu bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Tapi Korlantas merasa ada yang penting buat melayani masyarakat yang terbawa oleh KPK," paparnya.

Sementara, berbagai pihak meminta Korlantas mencabut gugatannya terhadap KPK, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas menilai, sesama lembaga penegak hukum, Korlantas seharusnya tak perlu melayangkan gugatan karena akan semakin memperburuk citra Polri. 

Seperti diketahui, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan dari Gedung Korlantas yang dianggap tidak sesuai dengan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang ditangani KPK. Salah satu pengacara Korlantas Juniver Girsang mengatakan, gugatan yang diajukan Korlantas itu tidak berkaitan dengan Kepolisian RI. Menurutnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan September atau sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh KPK-Polri terkait penanganan simulator SIM.

Sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar di PN Jaksel, Kamis (1/11/2012). KPK sendiri mengaku siap menjalani persidangan dan mempercayakannya padaa keputusan hakim. Juniver juga mengungkapkan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan di antaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

"Dokumen yang diambil KPK adalah dokumen publik untuk layanan Korlantas, plat mobil dan masalah STNK di seluruh Indonesia karena catatannya ada di Korlantas pusat," kata Juniver, ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012).

Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK. Untuk diketahui, selain proyek pengadaan alat uji (simulator) mendapatkan surat izin mengemudi senilai Rp 196 miliar, ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa hari lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM. Johan juga mengatakan, pihaknya masih memeriksa dokumen atau barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari Gedung Korlantas Polri Juli lalu. Jika memang ada dokumen yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus simulator SIM, Johan mengatakan KPK pasti akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada Korlantas.

Baca juga:
Djoko: Polri Tak Bantah Presiden
Perlawanan Terbuka kepada Presiden

Ikuti juga berita terkait dalam topik:
Korlantas Gugat KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com