JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis aliran dana terkait pengelolaan haji. Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, selama ini pengelolaan dana haji tidak transparan.
"Kami ingin tahu aliran dana ke mana saja, peruntukannya, selama ini kan tidak transparan, tidak kelihatan," kata Yusuf di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal analisis yang tengah dikerjakan PPATK tersebut. Selain dana pengelolaan haji, Yusuf mengatakan, PPATK juga menganalisis aliran dana terkait perusahaan ekspor. Mengenai pengelolaan dana haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminta agar Pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji.
KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jamaah kepada Pemerintah. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pendaftaran jamaah terus menerus akan menyebabkan jumlah setoran awal yang terus bertambah. Padahal, kuota jamaah haji dari tahun ke tahun relatif sama.
Busyro mencontohkan, pada 2009 jumlah pendaftar haji mencapai 700.000 orang dengan jumlah dana setoran awal Rp 16 triliun. Sampai Februari 2012, jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dan dana setoran awal bertambah jadi Rp 32 triliun. Situasi ini yang kemudian dinilai Busyro menciptakan peluang korupsi. Ada potensi memainkan kuota oleh oknum-oknum tertentu dengan memajukan nomor antrean dengan mendapat imbalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.