Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Melawan Perintah Presiden

Kompas.com - 19/10/2012, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI diminta jangan melanggar instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sampai saat ini, pembicaraan mengenai penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator belum menemui titik terang. KPK ingin agar Polri benar-benar menghentikan penyidikan kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. KPK ingin penyidikan murni dikerjakan oleh mereka.

Dengan demikian, KPK tidak menjadi tempat untuk meneruskan penyidikan yang sudah dilakukan Polri. Keinginan itu terkait penanganan dua tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Teddy Rusmawan dan Legimo Pudji Sumarto, agar tak membuat penyidikan kasus itu berantakan.

Penanganan penyidikan yang terpisah karena tak semuanya diserahkan kepada KPK bakal memiliki konsekuensi hukum terhadap tersangka, di antaranya bisa membuat tersangka lolos dari jerat hukum.

”Perintah Presiden sudah jelas. Penyidik tunggal, kasus tidak dipecah. Polisi, kejaksaan, dan KPK berkoordinasi terus kok untuk menjalankan perintah Presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana seusai diskusi bulanan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (18/10).

Menurut Denny, pelimpahan berkas kasus simulator tinggal direalisasikan. Tak ada kerumitan apa pun sebab bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan perundang-undangan khusus ini (lex specialis), Polri tidak perlu memikirkan kerumitan seperti jika menggunakan KUHP.

”Polri jangan melawan perintah Presiden. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Polri tak bisa dilanjutkan lagi. Sebenarnya, sejak awal, penyidikan kasus ini oleh Polri sudah melanggar Pasal 50 Ayat 3 UU KPK,” kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah.

Menurut Febri, alasan Polri tak menghentikan penyidikan kasus ini karena mereka bisa dinilai melanggar hukum justru salah kaprah. ”Jadi, jika sekarang Polri mengatakan tak bisa menghentikan kasus ini karena takut melanggar hukum, justru secara hukum sejak awal Polri tak berwenang menangani kasus pengadaan simulator. Instruksi Presiden harus dipahami, hanya KPK yang boleh lakukan penyidikan,” katanya.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pembicaraan teknis soal penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator memang menyangkut hal-hal seperti penanganan tersangka dan konsekuensi hukumnya. KPK memang menginginkan agar bisa sepenuhnya menangani penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator. Artinya, siapa pun yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus itu menjadi kewenangan penuh KPK.

Bambang mengakui, penanganan kasus itu secara terpisah memang bisa membawa konsekuensi hukum yang dapat membebaskan tersangka dari jerat hukum. Meskipun Bambang tak mengatakan detail contohnya, seperti sudah diketahui, terdapat panitia tender yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo Pudji Sumarto. Legimo dituduh memalsukan tanda tangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang sejak awal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, tuduhan pemalsuan tanda tangan Djoko terhadap Legimo bisa membuat berantakan penyidikan KPK. ”Tuduhan pemalsuan oleh Legimo kami nilai untuk menutupi keterlibatan DS (Djoko Susilo). Tetapi, karena kasus ini diserahkan kepada KPK, tujuan ini bisa berantakan,” katanya.

MAKI pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Polri, Jaksa Agung, dan KPK terkait penanganan kasus korupsi pengadaan simulator. Permohonan praperadilan itu, ujar Boyamin, bertujuan agar penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Rabu lalu di Mahkamah Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri siap menyerahkan berkas, tersangka, berita acara, dan barang bukti kasus simulator. ”Kapan pun KPK siap, kami siap. Kalau ada pengembangan penyidikan, silakan. Yang jelas, kami tidak mau menghentikan penyidikan, nanti melanggar undang-undang,” ujarnya.

Terkait pembicaraan soal penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemarin tim Bareskrim Polri kembali datang ke KPK. Kedatangan mereka untuk membahas teknis penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator. ”Kami masih membahas hal-hal yang sifatnya sangat teknis,” kata Johan.

Tidak bisa menghentikan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com