Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Korupsi Dikhianati

Kompas.com - 13/10/2012, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengangkatan bekas terpidana kasus korupsi, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dinilai mengkhianati komitmen terhadap asas pemerintahan yang baik dan gerakan pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Gubernur Kepulauan Riau didesak untuk membatalkan pengangkatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi secara terpisah, Jumat (12/10).

”Kalau kita punya komitmen politik dan moral untuk membangun good governance dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, menempatkan orang seperti Azirwan sama saja dengan mengkhianati komitmen tersebut. Ini kesalahan elementer dari Gubernur Kepulauan Riau,” kata Todung.

Indriyanto mengungkapkan, regulasi yang mengatur bekas narapidana tidak boleh diangkat atau dipromosikan memang tidak ada, tetapi hal itu bertentangan dengan etika kenegaraan. Pengangkatan Azirwan dapat berdampak terhadap adanya stigma kelembagaan yang menjadi tidak baik. ”Dalam keadaan seperti ini, etika kenegaraan haruslah dikedepankan,” ujarnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Azirwan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan pada 2008. Azirwan dan Al Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.

Menurut Todung, pengangkatan Azirwan dapat membuat para pegawai merasa tidak ada hukuman terhadap tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan. Peluang untuk menduduki jabatan tetap terbuka meskipun pernah dipidana penjara. ”Ini bentuk kolusi yang sangat jahat, mengangkat kembali orang yang dipidana korupsi di negara yang sedang berjuang melawan korupsi,” tambahnya.

Pertimbangan moralitas dan etika seharusnya lebih didahulukan dalam melakukan promosi jabatan, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah dihukum dalam kasus korupsi. Meskipun tidak melanggar peraturan, promosi untuk bekas narapidana korupsi seharusnya dipertimbangkan dengan cermat dan bijak.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, setelah Rapat Kerja Panitia Khusus RUU Desa dan RUU Pemda dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat. ”Bagaimanapun, pertimbangan moralitas, etika, dan integritas harus dikedepankan,” katanya.

Menurut Nurul, pertimbangan moralitas dan etika sebaiknya didahulukan untuk mencegah kemungkinan terulangnya kasus korupsi serupa. ”Ini juga agar semangat untuk merealisasikan good governance dan clean government dapat tercapai,” katanya.

Gamawan mengakui belum ada sanksi pemecatan bagi PNS yang pernah menjalani hukuman penjara kurang dari empat tahun. ”Aturan yang mengatur itu ada, yakni PP Nomor 32 Tahun 1979 (tentang Pemberhentian PNS). PP itu intinya mengatur, orang (PNS) yang sudah dihukum lebih dari empat tahun itu tidak diberhentikan. Kalau yang lebih dari empat tahun (hukuman), baru diberhentikan,” katanya.

Meskipun demikian, Gamawan menegaskan, hal itu tidak berarti pemerintah tidak memiliki perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah hanya menjalankan aturan.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan bahwa bekas narapidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian komprehensif untuk mencari pengaturan yang paling adil. ”Sekarang begini, kalau ada anggota Dewan dihukum, boleh tidak mencalonkan lagi? Kita harus melihat menyeluruh institusi-institusi lain sehingga pengaturannya akan adil,” ujarnya.

Batalkan

Namun, pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak bisa hanya berpikir legalistik dalam pengangkatan seorang pejabat. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, Mendagri tidak dapat mempertimbangkan aspek legal semata, tetapi perlu juga mempertimbangkan norma-norma yang sesuai dengan prinsip pemerintahan bersih, tata kelola pemerintahan yang baik, dan moralitas.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com