JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan bahwa cara aparat kepolisian menjemput Komisaris Novel Baswedan dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu adalah tindakan tidak tepat. Di dalam pidato itu, Presiden juga mengalihkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri ke KPK.
Hal ini secara tidak langsung telah memosisikan Polri sebagai korban. Polri dinilai dikorbankan demi politik pencitraan yang dilakukan Presiden Yudhoyono. Demikian diungkapkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Eva Kusuma Sundari, Selasa (9/10/2012), saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.
"Sekarang ada satu kemajuan terkait kejelasan tentang pihak atau penyidik mana yang menangani kasus simulator. Namun, di satu sisi, saya menyayangkan bahwa terkesan polisi dikorbankan untuk pencitraan," ujar Eva.
Posisi Polri yang disudutkan itu, sebut Eva, juga terlihat dari sikap Presiden Yudhoyono yang menyatakan cara yang dilakukan penyidik dalam kasus Komisaris Novel Baswedan tidak tepat. Menurut Eva, seharusnya siapa pun yang diduga telah melakukan tindak pidana harus terlebih dulu diproses.
"Bagi saya, siapa pun yang membuat kesalahan pidana ya harus mempertanggungjawabkannya. Perkara nanti ada keringanan karena jasa-jasanya itu ya pengadilan yang memutuskan bukan dia, wong ini negara hukum kok," ujar Eva.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka suara terkait perseteruan antara KPK dan Polri. Pandangan Presiden SBY itu disampaikan pada Senin (8/10/2012) di Istana Negara. Di dalam pidatonya, Presiden menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum itu, yakni kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK dan penanganan kasus Novel yang dinilai Presiden tidak tepat waktu.
Selain itu, Presiden juga menyinggung soal rentang waktu penyidik Polri di KPK yang perlu diatur ulang, revisi Undang-Undang KPK dinilai belum tepat dilakukan saat ini, dan perintah KPK-Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.