Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eva: Polri Jadi Korban Pencitraan SBY

Kompas.com - 09/10/2012, 17:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan bahwa cara aparat kepolisian menjemput Komisaris Novel Baswedan dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu adalah tindakan tidak tepat. Di dalam pidato itu, Presiden juga mengalihkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri ke KPK.

Hal ini secara tidak langsung telah memosisikan Polri sebagai korban. Polri dinilai dikorbankan demi politik pencitraan yang dilakukan Presiden Yudhoyono. Demikian diungkapkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Eva Kusuma Sundari, Selasa (9/10/2012), saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

"Sekarang ada satu kemajuan terkait kejelasan tentang pihak atau penyidik mana yang menangani kasus simulator. Namun, di satu sisi, saya menyayangkan bahwa terkesan polisi dikorbankan untuk pencitraan," ujar Eva.

Posisi Polri yang disudutkan itu, sebut Eva, juga terlihat dari sikap Presiden Yudhoyono yang menyatakan cara yang dilakukan penyidik dalam kasus Komisaris Novel Baswedan tidak tepat. Menurut Eva, seharusnya siapa pun yang diduga telah melakukan tindak pidana harus terlebih dulu diproses.

"Bagi saya, siapa pun yang membuat kesalahan pidana ya harus mempertanggungjawabkannya. Perkara nanti ada keringanan karena jasa-jasanya itu ya pengadilan yang memutuskan bukan dia, wong ini negara hukum kok," ujar Eva.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka suara terkait perseteruan antara KPK dan Polri. Pandangan Presiden SBY itu disampaikan pada Senin (8/10/2012) di Istana Negara. Di dalam pidatonya, Presiden menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum itu, yakni kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK dan penanganan kasus Novel yang dinilai Presiden tidak tepat waktu.

Selain itu, Presiden juga menyinggung soal rentang waktu penyidik Polri di KPK yang perlu diatur ulang, revisi Undang-Undang KPK dinilai belum tepat dilakukan saat ini, dan perintah KPK-Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com