JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Cahya Fitrianta alias Fadliansyah akan menjalani sidang perdana, Senin (8/10/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya, sidang akan digelar pada Kamis (4/10/2012) lalu, tetapi batal. Cahya diduga anggota jaringan teroris hacker (peretas) situs web online untuk membiayai sejumlah aksi terorisme.
"Hari ini sidang perdana Cahya sekitar jam 10.00," ujar Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi saat dihubungi, Senin (8/10/2012).
Sebelumnya, Cahya ditangkap pada Mei 2012 di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika, Bandung. Cahya merupakan kelompok jaringan pendanaan teroris bersama Rizky Gunawan alias Umar alias Udin yang ditangkap pada 3 Mei 2012 di Stasiun Gambir, Jakarta. Rizky sendiri sebelumnya diketahui mendanai sejumlah aksi terorisme dengan membajak situs web multilevel marketing dalam negeri.
Selama lebih kurang dua tahun, dia meraup keuntungan miliaran rupiah dengan meretas situs tersebut. Sejumlah aksi terorisme yang didukung dengan dana tersebut di antaranya aksi peledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton (GBIS Kepunton) di Tegalharjo, Jebres, Solo, pada 25 September 2011.
Dana hasil investasi online itu juga digunakan untuk mendukung kegiatan pelatihan militer di Poso senilai Rp 667 juta. Dalam jaringan pendanaan teroris ini, sebelumnya Densus 88 juga menangkap MK di daerah Arcamanik, Bandung, Kamis (30/8/2012). MK yang seorang programmer itu diduga mengajarkan Rizki dalam meretas situs web online tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.