Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: KPK Takkan Mundur Selangkah Pun!

Kompas.com - 02/10/2012, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, KPK tidak akan mundur dalam mengusut perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), selain tersangka Djoko Susilo. Tiga tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak rekanan proyek, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Penanganan perkara tiga tersangka itu di KPK masih mengambang karena ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI.

Abraham mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada aturan bahwa jika ketiganya sudah menjadi tersangka KPK, KPK berwenang menyidik perkaranya.

"Bukan sekadar tidak mengalah, tidak akan mundur selangkah pun," kata Abraham, di Jakarta, Senin (1/10/2012), saat ditanya apakah akan mengalah kepada kepolisian terkait penanganan tiga tersangka simulator SIM tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko yang tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian. Sementara kepolisian sudah melimpahkan lima berkas pemeriksaan tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dari lima berkas tersebut, tiga berkas dikembalikan ke kepolisian karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Abraham juga mengatakan, KPK tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Meski demikian, katanya, komunikasi KPK dengan Polri belum menghasilkan titik temu.

"Kita paham betul bahwa risalah pihak kepolisian mempunyai keinginan untuk bantu KPK sepenuhnya," ucap Abraham.

Terkait penyidikan Djoko Susilo, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada jenderal bintang dua itu. Rencananya, Djoko diperiksa pada Jumat pekan ini. Panggilan pemeriksaan kedua ini dilakukan karena pada panggilan pertama pekan lalu Djoko tidak hadir. Dia mengutus tim pengacaranya menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang isinya menolak diperiksa karena meragukan kewenangan KPK untuk menyidik kasusnya.

Pihak Djoko pun meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan dapat memperjelas apakah KPK atau kepolisian yang berhak mengusut perkara dugaan korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut. Upaya Djoko ini gagal. MA menolak permintaan fatwa tim pengacara Djoko tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, Djoko dan tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Adapun nilai kerugian negara yang timbul terkait proyek ini diduga mencapai Rp 100 miliar.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    Nasional
    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com