Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, Miranda Hadapi Vonis

Kompas.com - 27/09/2012, 06:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan vonis atas perkara kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, Kamis (27/9/2012) pagi.

Pembacaan vonis tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangunsong, meyakini kliennya akan diputus bebas pagi ini. Andi meyakini majelis hakim akan memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan semata, dan tidak terikat pada tuntutan jaksa yang dianggapnya hanya asumsi belaka.

"Kami yakin dan berharap Miranda akan diputuskan bebas," kata Andi melalui pesan singkat, Rabu (26/9/2012).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Miranda. Jaksa KPK menilai Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Fakta persidangan selama ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.

Meski Miranda tidak mengakui bahwa dirinya pernah meminta Nunun memperkenalkannya kepada anggota DPR dan tidak pernah memerintahkan memberikan cek perjalanan, jaksa meyakini semua rangkaian peristiwa pemberian cek perjalanan itu tidak terjadi secara kebetulan. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Miranda mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam nota pembelaan pribadinya Miranda berupaya menguliti tuntutan jaksa yang dianggapnya hanya berdasarkan asumsi semata. Miranda menyebut jaksa telah mengorupsi fakta persidangan dan surat tuntutannya merupakan kegagalan hukum.

Miranda pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkaranya agar membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. Menurut Miranda, pertemuan antara dirinya dan sejumlah anggota DPR 1999-2004 di kediaman Nunun seperti yang didakwakan jaksa tidaklah benar.

Pertemuan itu, menurutnya, tidak pernah ada. Apalagi, jika seusai pertemuan itu dikatakan ada yang berucap, "Ini bukan proyek thank you ya." Kesimpulan hanya didasarkan pada keterangan Nunun seorang.

Sementara Paskah, Hamka, dan Endin mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah ada. "Saksi mengatakan tidak tahu rumah Nunun, tidak pernah di Cipete," kata Miranda dalam persidangan sebelumnya. Akankah Miranda diputus bebas pagi ini?

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Nasional
    'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

    "Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

    Nasional
    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Nasional
    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Nasional
    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com