JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya ke pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq atas desakan Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR. Hal itu dilakukan demi menghormati pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso.
Hal tersebut diakui Wa Ode saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus DPID di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2012). "Terkait pengembalian, saya hanya atas nama menghormati karena bahasa dari fraksi dan DPP itu, 'Kita ini menghormati Pak Priyo. Enggak enak karena ini staf khususnya'," kata Wa Ode menirukan perkataan rekan separtainya saat itu.
Menurut Wa Ode, dirinya diminta Fahd untuk mengembalikan Rp 4 miliar, padahal uang yang diterima Wa Ode dari Fahd melalui Haris hanya Rp 2,5 miliar. Uang senilai Rp 2,5 miliar itu pun, menurut Wa Ode, sudah dikembalikannya ke Haris.
Wa Ode menjelaskan, dalam pertemuan Fraksi PAN itu, rekan separtainya, Hafiz Tohir, menyarankan agar mengembalikan uang sesuai dengan permintaan Fahd karena pengusaha muda itu adalah staf khusus Priyo. Saran itu disampaikan Hafiz setelah dia ditelepon oleh Priyo yang menanyakan soal uang setoran Fahd yang tidak dikembalikan Wa Ode.
"Dibilang, 'Sudahlah, de, demi masa depan kamu karena ini juga stafnya wakil ketua. Kembalikan'," ungkap Wa Ode menirukan perkataan Hafiz saat itu.
Dalam kasus dugaan suap ini, Wa Ode didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar dari Fahd dan dua pengusaha lainnya, yakni Paul Nelwan dan Abram Noch Mambu. Uang tersebut diduga diberikan melalui Haris Surahman.
Menurut jaksa KPK, pemberian uang ke Wa Ode itu terkait kepengurusan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dan Kabupaten Minahasa. Karena proyek yang dipesannya ke Wa Ode tidak masuk dalam daftar penerima DPID, Fahd pun meminta uang yang sudah diserahkannya melalui Haris itu dikembalikan oleh Wa Ode.
Menurut Wa Ode, Fahd dan Haris melaporkannya ke Fraksi PAN. Atas laporan Fahd dan desakan fraksi, Wa Ode terpaksa mengembalikan uang sebanyak Rp 4 miliar ke Fahd setelah sebelumnya mengembalikan Rp 2, 25 miliar ke Haris.
Mendengar pengakuan Wa Ode yang rela mengembalikan uang hingga Rp 4 miliar ke Fahd dan tidak mengakui menikmati uang tersebut, anggota majelis hakim Hendra Yosfin merasa heran. Hakim Hendra terus mencecar Wa Ode untuk mengungkapkan mengapa dia mau mengembalikan uang dengan pertimbangan menghormati Priyo tersebut.
"Mengapa? Kok seorang Priyo dibela mati-matian kembalikan uang dua kali lipat yang menurut saudara tidak saudara terima?" kata hakim Hendra.
Menjawab pertanyaan hakim ini, Wa Ode kembali menjawab terpaksa mengembalikan uang atas desakan fraksinya yang menghormati Priyo. Dia juga mengatakan bahwa fraksinya pernah diminta oleh Fraksi Golkar agar Wa Ode mundur dari keanggotaan DPR. Saat itu Wa Ode masih menjabat sebagai anggota DPR. Sebelumnya dia menjadi anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam kasus dugaan suap DPID ini, KPK juga sudah menetapkan Fahd sebagai tersangka. Adapun Haris masih berstatus sebagai saksi di KPK. Adapun Priyo tidak diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus Wa Ode ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.