Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Kembalikan Uang Demi Hormati Priyo

Kompas.com - 25/09/2012, 21:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya ke pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq atas desakan Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR. Hal itu dilakukan demi menghormati pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso.

Hal tersebut diakui Wa Ode saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus DPID di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2012). "Terkait pengembalian, saya hanya atas nama menghormati karena bahasa dari fraksi dan DPP itu, 'Kita ini menghormati Pak Priyo. Enggak enak karena ini staf khususnya'," kata Wa Ode menirukan perkataan rekan separtainya saat itu.

Menurut Wa Ode, dirinya diminta Fahd untuk mengembalikan Rp 4 miliar, padahal uang yang diterima Wa Ode dari Fahd melalui Haris hanya Rp 2,5 miliar. Uang senilai Rp 2,5 miliar itu pun, menurut Wa Ode, sudah dikembalikannya ke Haris.

Wa Ode menjelaskan, dalam pertemuan Fraksi PAN itu, rekan separtainya, Hafiz Tohir, menyarankan agar mengembalikan uang sesuai dengan permintaan Fahd karena pengusaha muda itu adalah staf khusus Priyo. Saran itu disampaikan Hafiz setelah dia ditelepon oleh Priyo yang menanyakan soal uang setoran Fahd yang tidak dikembalikan Wa Ode.

"Dibilang, 'Sudahlah, de, demi masa depan kamu karena ini juga stafnya wakil ketua. Kembalikan'," ungkap Wa Ode menirukan perkataan Hafiz saat itu.

Dalam kasus dugaan suap ini, Wa Ode didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar dari Fahd dan dua pengusaha lainnya, yakni Paul Nelwan dan Abram Noch Mambu. Uang tersebut diduga diberikan melalui Haris Surahman.

Menurut jaksa KPK, pemberian uang ke Wa Ode itu terkait kepengurusan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dan Kabupaten Minahasa. Karena proyek yang dipesannya ke Wa Ode tidak masuk dalam daftar penerima DPID, Fahd pun meminta uang yang sudah diserahkannya melalui Haris itu dikembalikan oleh Wa Ode.

Menurut Wa Ode, Fahd dan Haris melaporkannya ke Fraksi PAN. Atas laporan Fahd dan desakan fraksi, Wa Ode terpaksa mengembalikan uang sebanyak Rp 4 miliar ke Fahd setelah sebelumnya mengembalikan Rp 2, 25 miliar ke Haris.

Mendengar pengakuan Wa Ode yang rela mengembalikan uang hingga Rp 4 miliar ke Fahd dan tidak mengakui menikmati uang tersebut, anggota majelis hakim Hendra Yosfin merasa heran. Hakim Hendra terus mencecar Wa Ode untuk mengungkapkan mengapa dia mau mengembalikan uang dengan pertimbangan menghormati Priyo tersebut.

"Mengapa? Kok seorang Priyo dibela mati-matian kembalikan uang dua kali lipat yang menurut saudara tidak saudara terima?" kata hakim Hendra.

Menjawab pertanyaan hakim ini, Wa Ode kembali menjawab terpaksa mengembalikan uang atas desakan fraksinya yang menghormati Priyo. Dia juga mengatakan bahwa fraksinya pernah diminta oleh Fraksi Golkar agar Wa Ode mundur dari keanggotaan DPR. Saat itu Wa Ode masih menjabat sebagai anggota DPR. Sebelumnya dia menjadi anggota Badan Anggaran DPR.

Dalam kasus dugaan suap DPID ini, KPK juga sudah menetapkan Fahd sebagai tersangka. Adapun Haris masih berstatus sebagai saksi di KPK. Adapun Priyo tidak diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus Wa Ode ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com