"Berdasarkan surat tuntutan terhadap saya, ternyata tidak disusun berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan karena Hamka menyatakan tidak tahu," tambahnya.
Namun, menurut Miranda, jaksa KPK malah mengatakan, sesuai dengan keterangan Agus dan Hamka, cek perjalanan yang diterimanya berhubungan dengan Miranda.
Dia melanjutkan, semua saksi dalam persidangan, yakni Hamka, Paskah, Endin, Udju, Nunun, Darsup Yusuf, Suyitno, Arie Malangjudo tidak pernah sama sekali menyebutkan bahwa cek perjalanan diberitakan atas perintah atau permintaan Miranda, uang Miranda, atau diketahui Miranda.
Pengajar di Universitas Indonesia itu pun mengibaratkan perkaranya ini dengan pertandingan tinju Mohammad Ali melawan Joe Frazier.
"Di mana ada penonton yang bertaruh, siapa yang menjadi pemenang kemudian yang bertaruh ditangkap dan diperiksa polisi, kemudian dihadapkan ke persidangan, apakah Mohammad Ali dan Joe yang menjadi objek taruhan dapat dipersalahkan sebagai subjek yang bertanggung jawab terhadap perbuatan penonton yang bertaruh? Tidak masuk akal kan?" ucap Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.