JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah kembali menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, substansi draf itu sama sekali tidak ada perubahan dari draf sebelumnya.
"Belum ada perubahan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas Agus Gumiwang di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Seperti diberitakan, Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah subtansi yang dikritik. Ketika itu, hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta agar pembahasan RUU Kamnas dilanjutkan. Akhirnya, draf diserahkan ke pemerintah.
Agus mengakui bahwa sebelum draf itu diserahkan kembali ke DPR ada beberapa pertemuan di Sekretariat Gabungan Parpol Pendukung Pemerintah. Dia mengaku hanya sekali mengikuti rapat. Ketika draf itu dibahas di Pansus, sikap fraksi berubah. Di dalam koalisi, hanya PPP yang tetap menolak draf itu dibahas. Adapun di luar koalisi, PDI Perjuangan dan Partai Hanura juga tetap menolak.
Agus menjelaskan, dalam surat yang diterima Pansus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Pansus mendengarkan terlebih dulu pandangan pemerintah mengenai RUU Kamnas. Pasalnya, kata dia, sejak draf itu dimasukkan ke DPR, pemerintah belum memberi pandangan.
"Presiden minta dengarkan lah dulu kita. Setelah itu Pansus silahkan ambil langkah yang diperlukan," kata politisi Partai Golkar itu. Karena itu, Pansus akan menjadwalkan rapat untuk mendengarkan pandangan pemerintah.
Seperti diberitakan, sebelum dibahas di Pansus, RUU Kamnas dibahas di Komisi I. Pihak Komisi I berpandangan RUU itu harus dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.
Salah satu subtansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempreteli kewenangan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.