JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, bertekad untuk bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menuju mobil tahanan yang menjemput dan membawanya ke Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Jumat (7/9/2012). Zulkarnaen ditahan seusai diperiksa sekitar delapan jam.
Meskipun merasa bingung atas tindak pidana yang dituduhkan KPK kepadanya, Zulkarnaen mengatakan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. "Bahwa ini (penahanan) prosedur tetap. Saya kooperatif dengan KPK, saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka tegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan," ujar Zulkarnaen di pintu gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait kepengurusan anggaran dan proyek pengadaan Al Quran serta laboratorium di Kemenag pada 2010-2012. Zulkarnaen diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama putranya yang juga menjadi tersangka, Dendy Prasetya.
Ketika wartawan menanyakan siapa pihak yang menyuapnya, Zulkarnaen menjawab, "Tanyakan kepada penyidik." Selama diperiksa sekitar delapan jam, Zulkarnaen mengatakan bahwa penyidik KPK belum sampai bertanya seputar materi kasus yang menjeratnya.
KPK menahan Zulkarnaen di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, belum ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.