Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Biarkan Koster?

Kompas.com - 07/09/2012, 08:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

Hingga hari ini, Koster masih bertatus saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Koster sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Februari 2012. Masa pencegahan Koster habis pada 3 Agustus lalu, tetapi KPK tidak memperpanjang masa cegah Koster.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum memerlukan pencegahan Koster sehingga tidak meminta Imigrasi memperpanjang masa cegah. KPK beralasan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan cegah seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melarang institusi penegakan hukum meminta seseorang dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan atau memperpanjang pencegahannya lebih dari satu kali.

"Karena kebutuhan atau kaitannya I Wayan Koster dengan pencegahan itu menurut penyidik belum diperlukan lagi karena ada putusan MK maksimal perpanjangan sekali. Penyidik menganggap pencegahan yang bersangkutan tidak perlu diperpanjang," kata Johan.

Meski demikian, menurutnya, bukan berarti KPK tidak akan memeriksa Koster dalam penyelidikan atau penyidikan kasus ke depan. Johan mengatakan, tidak selamanya seseorang harus dicegah jika akan dimintai keterangan.

"Banyak yang tidak dicegah, tapi juga diperiksa KPK," ujarnya.

Saat ditanya apakah tidak diperpanjangnya pencegahan Koster ini mengindikasikan KPK tidak akan menetapkan Koster sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa pencegahan tidak ada hubungannya dengan status seseorang. KPK, kata Johan, tidak berhenti pada Angie.

"Bagaimana bisa pastikan KPK berhenti di Angie? Karena kan sekarang sedang diproses, wisma atlet ini banyak kan pengembangannya, TPPU Nazaruddin, banyak," ujar Johan.

Menurutnya, KPK akan mengembangkan setiap fakta persidangan Angelina. Terkait penyebutan nama Koster dalam surat dakwaan Angelina, Johan mengatakan bahwa informasi itu akan divalidasi untuk melakukan proses lebih lanjut.

"Dalam mendakwa muncullah pengakuan dalam dakwaan yang menyebut Koster. Tentu untuk melakukan proses lebih lanjut harus ada validasi terhadap pengakuan itu," katanya.

KPK akan melakukan penelusuran lebih jauh informasi soal penerimaan uang oleh Koster seperti dalam surat dakwaan Angie tersebut. Akankah Koster menyusul Angie?

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Nasional
    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Nasional
    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Nasional
    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    Nasional
    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    Nasional
    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Nasional
    Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

    Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

    Nasional
    Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

    Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

    Nasional
    Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

    Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

    Nasional
    KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

    KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

    Nasional
    Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

    Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com