Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Buah Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2012, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Yani Anshori dan Gondo Sudjono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar.

PT HIP merupakan perusahaan milik mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo. Surat dakwaan atas Yani dan Gondo tersebut dibacakan secara terpisah dalam persidangan yang berbeda oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Adapun Yani adalah General Manager Supporting PT HIP sementara Gondo menjadi Direktur Operasional PT HIP. Keduanya didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP) menyuap Amran.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu, selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo.

Surat dakwaan bernomor Dak-21/24/08/2012 atas nama Gondo tersebut mengungkapkan bahwa pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha, di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.

Caranya, dengan meminta Amran menyurati Gubernur Sulawesi Tengah agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.

Pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.

Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Jaksa Edy memaparkan, pemberian uang kepada Bupati Amran dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pemberian uang Rp 1 miliar diserahkan oleh terdakwa Yani dan Arim pada tanggal 18 Juni 2012. Transaksi suap dilakukan di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.

"Selanjutnya Arim dan Yani Ansori pada tanggal 19 Juni 2012 sekitar jam 09.00 WITA menerima surat-surat yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu," papar jaksa Edy.

Penyerahan uang tahap dua senilai Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, dan dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan. Uang tahap dua ini diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya' dan Amran menjawab 'iya'," ujar jaksa Edy.

Beberapa saat setelah penyerahan uang di vila Amran tersebut, petugas KPK melakukan tangkap tangan. Gondo dan Yani pun tertangkap saat meninggalkan vila Amran.

Kepada penyidik KPK, Yani mengaku telah menyerahkan uang yang dibawanya ke Amran. Sementar Amran, lolos dari tangkap tangan KPK hari itu dan baru tertangkap di kediamannya beberapa hari kemudian.

KPK juga sudah menetapkan Amran dan Hartati sebagai tersangka kasus dugaan suap Buol tersebut. Atas perbuatan keduanya, Gondo dan Yani dijerat dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 13 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

    Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

    Nasional
    SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

    SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

    Nasional
    Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

    Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com