JAKARTA, KOMPAS.com - Usman Hamid, pendiri Institut Kebajikan Publik dan aktivis change.org, mengungkapkan pelaku teror di Solo harus diproses sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi harus segera menangkap pelaku dan jaringan teror yang berdiri di belakangnya untuk mencegah aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat Solo tersebut tidak berulang.
"Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakang profesinya, kalau berbuat kejahatan seperti itu, maka Polri berwenang memprosesnya ke muka hukum," kata Usman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Usman menjelaskan teror yang bukan pertama kali terjadi di Solo tersebut harus diusut dengan tuntas oleh Kepolisian. Pihak berwajib seperti Polri, tambahnya, tidak dapat memberhentikan perkara serius tersebut di tengah jalan. Pasalnya, jika polisi tidak tuntas menggunakan wewenang hukum yang dimilikinya, kejadian serupa dapat terus terjadi, tidak hanya di Solo namun juga di tempat lainnya.
Pelaku teror, menurutnya, perlu mendapatkan efek jera dalam kaidah penegakan hukum yang patut dan tegas. "Keberhasilan mengusut tuntas pelaku kasus seperti ini bisa membuat masyarakat merasa lega," tambahnya.
Usman turut menyoroti, jika polisi tidak dapat segera menangkap pelaku maka rasa ketidakamanan akan selalu membayangi masyarakat. Terlebih lagi jika polisi gagal menangkap pelaku teror yang menyerang aparat penegak hukum di Solo. Dia menggarisbawahi, polisi dalam menangkap pelaku teror tetap harus bertindak profesional dengan menyeret pelaku ke ranah hukum.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan, aparat kepolisian akan melakukan penembakan di tempat dalam proses pengejaran atau penangkapan terhadap pelaku yang menembak aparat kepolisian di Solo, Jawa Tengah. Penembakan tentu dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (31/8/2012). "Penggunaan senjata api (oleh polisi) terhadap pelaku yang menggunakan senjata api wajar dilakukan dengan prinsip tegas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Boy Rafli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.