Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Sultan Masuk Parpol Tak Akan Berdampak Pada Golkar

Kompas.com - 28/08/2012, 11:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan Sultan Hamengku Buwono X untuk menjadi anggota partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai tidak akan berdampak signifikan kepada Partai Golkar jika melihat rekam jejak Sutan di Golkar.

"Nampak Sultan tidak diposisikan sebagai mainstream jajaran elit Golkar. Kontribusi Sultan di Golkar tidak lagi nampak intensif terlebih di bawah kepengurusan Ical (Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar). Jadi tidak masalah adanya larangan Sultan tak boleh aktif di parpol," kata Gun Gun Heryanto, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Selasa ( 28/8/2012 ).

Seperti diketahui, Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam dilarang menjadi anggota parpol. Hal itu tertuang dalam RUUK DIY yang dijadwalkan disahkan DPR pekan ini.

Meskipun tidak boleh menjadi anggota partai politik, hak politik Sultan dan Paku Alam yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dihilangkan. Keduanya tetap berhak memilih ataupun dipilih, seperti halnya warga negara Indonesia lainnya.

Gun Gun menilai larangan itu merupakan langkah yang moderat. Jika gubernur maupun wakil gubernur DIY tidak dipilih langsung seperti dalam pilkada di daerah lain, kata dia, maka sewajarnya kedua pemimpin itu melintasi berbagai kekuatan parpol dan mendedikasikan diri sebagai negarawan.

"Kesultanan dan kekhususan jabatan gubernur yang melekat itu sebaiknya memang dipegang oleh Sultan yang bukan politisi parpol. Jadi, Sultan tidak usah berpartai. Fokus saja menjaga kearifan lokal. Jika pun dikehendaki, bisa saja Sultan maju sebagai capres maupun cawapres 2014," pungkas Gun Gun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com