Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (II)

Kompas.com - 16/08/2012, 04:36 WIB
Hindra Liauw

Penulis

Terima kasih Kapolri. Terima kasih pula besok akan dijelaskan kepada perwira tinggi Kepolisian tentang situasi yang berkembang.

Yang pertama, itu penting para menteri, kecepatan menyampaikan kepada jajaran kepolisian tentang regulasi, tentang policy. Sering ada kasus di lapangan, polisi menjalankan tugas atas sesuatu yang barangkali bulan lalu ada perubahan, tidak disampaikan kepada kepolisian, bukunya masih buku yang lalu, terus ada isu, menjadi masalah begitu. Saya kira sangat penting masalah penjaminan tadi LPS itu. Memang ini kemarin juga ada pikiran-pikiran para dunia usaha untuk mendapatkan blanket guarantee seperti dulu. Tetapi, semangat kita itu kan moving away dari blanket guarantee nanti moral hazard-nya akan tinggi sekali. Nah, kalau sekarang dianggap kurang jumlahnya dibicarakan, tetapi konsepnya bukan lagi konsep blanket guarantee.

Kemudian yang ketiga, yang pasar modal Bu Ani. Yang pasar modal, tolong dengarkan, supaya nyambung nanti apa yang saya sampaikan. Yang disampaikan Kapolri itu juga betul, berkaitan masalah pengawasan ini jangan sampai menggunakan buku yang berbeda. Nanti ada saja satu, dua jadi berita yang tidak sinkron, bisa menambah paniknya pasar dan tambah paniknya nanti masyarakat. Jadi any single policies, single regulation, tolong segera dikomunikasikan dengan yang lain. Jadi bukan hanya Kapolri karena saya sudah mengundang beliau-beliau, dan nice-lah kalau BPK, KPK semua juga mendapatkan. Terima kasih Kapolri. Kepala BPKP saya persilakan.

Kepala Badan Pengawasan dan Pemeriksa Keuangan

Yang terhormat Bapak Presiden, Bapak dan Ibu Menko, Ketua BPK, KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri BUMN, Mensesneg, dan Seskab.

Mengacu pada PP 60 yang kebetulan kami bagikan ini, Pak, yang sudah ditandatangani resmi tanggal 28 Agustus, yaitu sistem pengendalian intra pemerintah, maka BPKP auditor yang bertanggung jawab kepada Presiden di dalam mengawasi akuntabilitas pengawasan keuangan yang sifatnya financial maupun yang non-financial.

Kami anggap bahwa 10 direktif dan perintah kebijakan dari Bapak Presiden kalau kita melihat daripada undang-undang yang dikatakan Pak Jaksa Agung, baik Undang-Undang 45 Pasal 4, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang Dasar.

Demikian juga Undang-Undang 17 Pasal 6 dan Pasal 7, Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian kekuasaan pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 58 Ayat 1, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mengatur dan menjalankan sistem pengendalian intern pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang transparan.

Maka, kalau kita mendalami apa yang dikatakan keuangan negara, obyeknya adalah semua hak dan kewajiban warga negara yang dapat dinilai dengan uang, di dalamnya masalah moneter, fiskal, keuangan negara yang dipisahkan, dan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara. Subyeknya adalah seluruh obyek yang dimiliki, dikuasai pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan badan lain yang terkait. Prosesnya dalam keuangan negara ini perumusan kebijakan dan pertanggungjawaban dan juga makro perspektif pun juga ada di sini semua.

Maka, tentunya rule and regulation terhadap kebijakan 10 direktif ini, sebetulnya tidak ada masalah kerugian negara, sepanjang aturan sudah ada yang dikatakan oleh Pak Jaksa Agung, dan ini sudah ada semua di sini di dalam abstraksi buku ini semua.

Permasalahan adalah di dalam proses manajemen pengawasan bagaimana implementasi 10 ini betul-betul bisa optimal, dalam arti penerimaan negara ini bisa dioptimalkan, tapi juga bisa dilakukan spending atau efisiensi dan juga percepat pencapaian target-target program.

Oleh karena itu, masalah manajemen pengawasan menjadi sangat penting sekali dan kebetulan ini sudah keluar 4 tahun bahwa undang-undang dari konstitusi sampai 3 paket Undang-Undang Keuangan sudah keluar, maka se­be­tulnya apa Bapak Presiden, bahwa kita sudah merubah suatu rezim yang dulu berorientasi kepada complain audit rechts matigheid wet matigheid, ketaatan yang khususnya ditangani oleh Bapak BPK maka sekarang harus dituntut untuk mampu melakukan performance audit. Di bidang akuntan dikenal dengan substance over form.

Artinya, misi itu diutamakan, performance, outcome. Bisa saja ada kerugian negara, saya ulangi, ada tidak ada kerugian Negara tapi melawan hukum, tapi untuk kemaslahatan yurisprudensi, kami sudah MoU dengan KPK, maka dalam ajaran hukum doel matigheid bahwa hukum itu tidak hanya sekadar salah benar, tetapi tujuan ekonomi, sosial, triple bottom line itu menjadi tolok ukur daripada performance audit, Pak. Jadi, menurut kami, fungsi peng­awasan di dalam implementasi 10 directif Bapak Presiden akan menjadi permasalahan di tingkat operasional, yaitu masalah diskresi Pak.

Memang discretion atau kebijakan yang kalau kebanyakan pun juga menjadi salah. Sekarang siapa yang menjustifikasi bahwa ini kemaslahatan. Maka, sebetulnya perintah Bapak Presiden tanggal 7 Januari kepada BPKP untuk menyusun suatu clearing house terhadap masalah dispute, apakah ini tataran kebijakan administrasi, apakah kalah lelang terus kemudian apakah dilaporkan, dibuat opini oleh BPK di website atau di koran, terus kemudian polisi, jaksa, penyidik melakukan pemeriksaan, padahal ini baru salah dalam administrasi pelelangan.

Maka, di sini clearing house kita pakai dan ini sudah bersama dengan tanda tangan Kapolri dan Jaksa Agung, dan kami juga dengan KPK sudah kita lakukan. Dengan Pak Anwar pun juga kami sudah melakukan rekonsiliasi, Pak, kayak masalah BOS itu kami back up, bantu tenaga BPKP ke BPK, Pak. Kami sudah lakukan cantik seperti itu, jadi tidak ada permasalahan karena memang pisau analisisnya adalah akunting, publik akunting, tinggal masalah internal atau eksternal.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com