Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja Disegel, Jemaat Ibadat di Halaman Parkir

Kompas.com - 12/08/2012, 13:46 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pascapenyegelan tenda ibadat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, jemaat Gereja St. Joannes Baptista, Parung, Bogor tetap melaksanakan ibadat ekaristi di halaman parkir gereja, Minggu (12/8/2012) pagi.

Ibadat yang dipimpin Romo Albertus Simbol Gaib Pratolo Pr diikuti oleh sekitar 1.500 jemaat. Ibadat berlangung khidmat meski berlangsung di bawah terik sinar matahari. Ibadat di halaman parkir gereja merupakan kali pertama setelah Senin (6/8/2012) lalu, tenda terpal yang biasa digunakan umat untuk beribadat disegel dengan alasan gereja tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

Dijumpai usai memimpin ibadat, Romo Albertus mengungkapkan, penyegelan tenda tersebut dinilai mengada-ada.

"Kami beribadat di bawah tenda dan itu bukan bangunan permanen. Lantas mengapa tenda tersebut disegel dan kami dilarang beribadat? Apa mendirikan tenda perlu IMB?", ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Paroki St. Joannes Baptista menambahkan, sejak tahun 2007 pengurus gereja telah mengajukan permohonan IMB rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 2006.

"Kami sudah mengajukan permohonan IMB sejak tahun 2006. Kami bahkan sudah mengumpulkan persyaratan 200 tanda tangan warga di sekitar gereja lengkap dengan KTP. Namun permohonan ini selalu ditolak karena Kepala Desa Waru dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bogor tidak memberikan rekomendasi," tambahnya.

Di samping melengkapi persyaratan perizinan IMB, pengurus gereja bahkan mengaku telah mendapatkan persetujuan tanda tangan dari 13 Kepala Desa di sekitar Kecamatan Parung dan tiga Kepala Desa yang berada di Kecamatan Parung.

Yayang, Ketua RT 01 RW 06 Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor, menegaskan, warga sekitar gereja tidak menolak keberadaan kegiatan ibadat dan pembangunan gereja.

Hal senada juga diungkapkan Syahrudin Ketua RT 02 RW 06. "Kami berteman sudah lama, dan warga tidak keberatan dengan pembangunan gereja di sini," ujar Syahrudin.

Romo Albertus yang berada di gereja saat proses penyegelan mengaku menolak menandatangani surat berita acara penyegelan. Menurutnya, BAP penyegelan tersebut cacat hukum karena tidak memuat tanda tangan dan cap yang sah dari pejabat yang berwenang.

"Saya menolak menandatangani bukti acara penyegelan karena semua tanda tangan pejabat yang berwenang kosong dan tidak ada capnya sama sekali," tegasnya.

Meski dinilai cacat hukum, pengurus gereja memilih melaksanakan ibadat di halaman parkir gereja untuk menghargai aparat negara. Mereka menegaskan persoalan pembangunan gereja ini murni kesalahan pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan isu SARA.

Untuk mendapatkan hak-haknya kembali, pihak pengurus gereja akan mengirimkan surat kepada bupati Bogor untuk meninjau kembali penyegelan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com