Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Surut

Kompas.com - 08/08/2012, 02:22 WIB

Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, situasi saat ini belum memerlukan campur tangan Presiden. Lebih positif jika kedua institusi itu mampu menyelesaikan masalah mereka sendiri. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta semua pihak bersabar, menunggu Polri dan KPK mencapai kesepakatan.

Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, arahan Presiden Yudhoyono sudah jelas, yakni agar pimpinan KPK dan Polri bersinergi. ”Diperintahkan oleh Presiden, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, agar pimpinan KPK dan Polri segera berkomunikasi untuk bersinergi,” kata Julian.

Polemik antara KPK dan Polri, menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar dan Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI-P, diduga dibiarkan. Akibatnya, KPK dan masyarakat kehilangan perhatian atas sejumlah kasus besar dan menarik perhatian,

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (7/8), mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penahanan empat tersangka kasus korupsi Korlantas oleh Polri. ”Penahanan tidak sah karena penyidikan kepolisian tidak sah,” kata Ketua MAKI Boyamin Saiman. Pihak-pihak yang digugat adalah Kapolri, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung.

Untuk itu, Polri diminta menghentikan penyidikan. ”Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus ini karena cacat hukum,” kata Ketua Kaukus Antikorupsi DPD, I Wayan Sudirta. (iam/nta/ato/fer/ANS/RAY ana/nwo/dik/faj/ink)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com