Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik "Cicak Vs Buaya" agar Tidak Terulang

Kompas.com - 02/08/2012, 16:00 WIB
Frans Sarong

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Konflik "cicak vs buaya" antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diharapkan tidak terulang dalam penanganan kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi kendaraan roda dua dan empat untuk SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Pihak Polri seharusnya mendukung agar kasus tersebut diusut hingga tuntas karena yang diduga terlibat bukan lembaga, tetapi oknum polisi.

Hal itu disampaikan Antonius Ali, praktisi hukum yang juga pengacara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/8/2012).

Seperti sebelumnya, penanganan kasus kali ini juga dilakukan KPK. Kasusnya melibatkan dua jenderal polisi, yakni Irjen Djoko Susilo (mantan Kepala Korlantas dan kini Gubernur Akpol di Semarang) dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Menurut Antonius Ali, tanda-tanda bakal kembalinya potensi konflik serupa terlihat ketika sekitar 30 petugas KPK melakukan penggeledahan di Mabes Korlantas di Jakarta, Selasa (31/7/2012) malam lalu.  

Mengutip laporan berbagai media, ia menyebutkan, saat penggeledahan sempat terjadi ketegangan. Itu terjadi menyusul kehadiran sejumlah personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka menghadang petugas KPK untuk melanjutkan penggeledahan.

Meski suasana akhirnya terselesaikan setelah tiga pimpinan KPK menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Antonius Ali tetap melukiskan bahwa penghadangan tersebut sebagai tindakan yang tidak pada tempatnya oleh sekelompok personel Polri terhadap puluhan petugas KPK. Kasus dugaan korupsi itu melibatkan dua jenderal polisi sebagai oknum, bukan Polri sebagai lembaga.

Ia yakin, segenap masyarakat bangsa ini berada di belakang KPK, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

"Jika penghadangan tetap saja terjadi, KPK bisa meminta dukungan Presiden Sulilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara," tambah Antonius, yang mantan dosen Fakultas Hukum Undana, Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com